Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri Negara Hukum (Rechtsstaat)

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Ciri-ciri negara hukum, antara lain adanya pembagian kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Negara hukum (rechtsstaat) adalah negara yang berlandaskan pada peraturan hukum, guna menjamin adanya keadilan bagi seluruh warga masyarakatnya.

Diperkirakan konsep negara hukum telah ada sejak zaman Plato dan Aristoteles. Kedua tokoh ini mengenalkan konsep negara hukum sebagai negara yang diperintah secara adil.

Mereka juga menyinggung cita-cita manusia, yakni untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan, serta mengejar keadilan.

Ciri negara hukum

Dikutip dari Buku Ajar Hukum Administrasi Negara (2013) oleh Elidari Sari, pada dasarnya semua negara hukum punya ciri-ciri yang sama. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri negara hukum menurut Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih adalah:

  1. Adanya pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia
  2. Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain serta tidak memihak
  3. Legalitas hukum dalam segala bentuknya.

Baca juga: Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya

Sementara itu, Paul Scholten menjabarkan dua ciri negara hukum, yakni kawula (rakyat) memiliki hak terhadap negara dan individu punya hak terhadap masyarakat, serta adanya pembagian kekuasaan.

Dilansir dari buku Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Islam (2012) karya Muhammad Tahir Azhary, ciri-ciri negara hukum adalah:

  1. Pembagian kekuasaan
  2. Perlindungan hak asasi manusia
  3. Pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang (due process of law)
  4. Supremasi hukum (supremacy of law)
  5. Kekuasaan peradilan yang independen
  6. Peradilan tata usaha negara
  7. Pemerintahan yang demokratis.

Ketujuh ciri tersebut pada intinya memuat pembatasan kekuasaan serta penghormatan atas hak warga negara.

Dalam konsep negara hukum pembagian kekuasaan sangat penting dilakukan. Supaya kekuasaan tidak hanya terkonsentrasi pada satu organ.

Dengan begitu, seluruh organ negara dapat bekerja sama untuk menciptakan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Baca juga: Subyek Hukum: Pengertian, Kategori, dan Contohnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi