Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Legislatif: Pengertian dan Tugasnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Suasana rapat paripurna ke-28 masa sidang V tahun 2021-2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Lembaga legislatif merupakan salah satu bentuk kekuasaan pemerintah, selain eksekutif dan yudikatif.

Ketiganya memiliki tugas dan wewenang masing-masing, yang berperan penting dalam pelaksanaan kekuasaan serta kedaulatan negara.

Pengertian lembaga legislatif

Dikutip dari buku Arti Konstitusionalisme Politik (2021) karya C.F. Strong, yang dimaksud lembaga legislatif adalah kekuasaan pemerintah yang mengurus perbuatan hukum, sejauh mana hal itu memerlukan kekuatan undang-undang.

Lembaga legislatif adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk membuat atau merumuskan undang-undang di sebuah negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas lembaga legislatif

Dilansir dari situs DPRD Kabupaten Buleleng, Indonesia memiliki tiga lembaga legislatif, yaitu DPR, DPD, dan MPR.

Baca juga: Sistem Lembaga Legislatif

Pada dasarnya, tugas lembaga legislatif ialah membuat undang-undang dasar. Berikut penjabaran singkat tentang tugas tiap lembaga:

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Adalah lembaga legislatif yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggotanya dipilih dari partai politik yang mencalonkan diri melalui pemilu (pemilihan umum) tiap lima tahun sekali.

Dikutip dari situs resmi DPR, beberapa tugas DPR, antara lain:

  1. Menyusun Prolegnas (Program Legislasi Nasional)
  2. Menyusun dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang)
  3. Menerima RUU yang diajukan DPD
  4. Memberi persetujuan atas RUU tentang APBN
  5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN, dan RUU terkait pajak, pendidikan, serta agama
  6. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  7. Mengawasi pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
  8. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan DPD.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Merupakan lembaga legislatif yang anggotanya merupakan perwakilan dari tiap provinsi. Sama seperti DPR, anggota DPD dipilih lewat pemilu dengan masa jabatan lima tahun.

Beberapa hal mengenai tugas dan wewenang DPD dijelaskan dalam Pasal 22C dan 22D Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

Contohnya DPD dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, dan lain-lainnya, kepada DPR.

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Merupakan lembaga negara di Indonesia. Saat ini, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Tetapi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.

Dikutip dari situs resmi MPR, beberapa tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, serta melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil Pemilu.

MPR juga bisa memberhentikan atau melantik presiden dan/atau wakil presiden dengan ketentuan tertentu.

Contohnya MPR bisa melantik wakil presiden menjadi presiden, apabila presiden berhenti, diberhentikan, mangkat, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masa jabatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi