Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Landasan Pendidikan Pancasila

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Landasan Pendidikan Pancasila adalah landasan filosofis, kultural, landasan historis, dan yuridis.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Pendidikan Pancasila adalah pembelajaran mengenai landasan, tujuan, dan sejarah kebangsaan Indonesia, teristimewa soal Pancasila.

Jika Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) diajarkan di tingkat sekolah dasar hingga menengah atas, pembelajaran Pendidikan Pancasila ditujukan bagi mahasiswa.

Ada empat landasan Pendidikan Pancasila, yakni landasan filosofis, kultural, landasan historis, serta landasan yuridis.

Berikut penjelasannya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Landasan filosofis

Menurut Pandji Setijo dalam buku Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2009), landasan filosofis adalah filsafat Pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Ini tidak hanya menjadikan Pancasila sebagai landasan pemerintahan negara, melainkan turut melandasi sistem pendidikan nasional.

Baca juga: Landasan Hukum dan Historis Pendidikan Kewarganegaraan

Landasan historis

Landasan pendidikan Pancasila yang selanjutnya berkaitan dengan sejarah atau sisi historis bangsa Indonesia.

Dikutip dari Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi (2021), landasan historis merupakan latar belakang sejarah yang mendasari munculnya Pendidikan Pancasila.

Landasan ini berkaitan dengan perjuangan masyarakat Indonesia untuk memerdekakan dan membebaskan diri dari penjajahan.

Landasan kultural

Pengembangan pendidikan Pancasila didasarkan pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, sebagaimana telah disepakati dalam kehidupan nasional.

Nilai luhur ini telah ada sejak berabad-abad yang lalu dan terus diwariskan hingga saat ini. Dengan demikian, dasar pembentukan Pancasila berasal dari nilai kehidupan nenek moyang yang telah menyatu dalam kepribadian bangsa Indonesia.

Secara kultural, Pancasila berkaitan dengan adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kepercayaan, agama, kesenian, maupun kebudayaan Indonesia secara umum.

Baca juga: Pendekatan Sejarah dalam Pendidikan Pancasila: Maksud dan Tujuannya

Landasan yuridis

Landasan Pendidikan Pancasila ini berkaitan dengan aturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaannya.

Contoh landasan yuridis adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi