Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Pajak Material: Pengertian dan Contohnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Hukum pajak material memuat siapa, apa, dan berapa besaran pajak yang dikenakan. Yang termasuk hukum pajak material adalah PPh dan PPN.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Pajak adalah sejumlah dana yang wajib disetorkan masyarakat kepada negara, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.

Ada dua jenis hukum pajak, yakni hukum pajak formal dan material. Hukum pajak formal berkaitan dengan prosedur penetapan suatu utang pajak.

Sementara hukum pajak material berisi keadaan, peristiwa, atau transaksi yang akan dikenai pajak. Guna mewujudkannya, dibutuhkanlah hukum pajak formal.

Pengertian hukum pajak material

Menurut Safri Nurmantu dalam buku Pengantar Perpajakan (2003), hukum pajak material adalah hukum yang memuat ketentuan mengenai siapa yang dapat dikenakan atau dikecualikan dari pajak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Material tax law (hukum pajak formal) juga berisi apa sajakah barang yang dikenakan pajak dan berapa nominal yang harus dibayar.

Baca juga: Unsur-unsur Pajak di Indonesia

Dikutip dari buku Pajak dan Strategi Bisnis (2005) oleh Rimsky K. Judisseno, berikut pengertian hukum pajak material:

"Hukum pajak material adalah hukum yang memuat norma mengenai perbuatan, peristiwa, atau keadaan yang melibatkan secara langsung masalah obyek, subyek, dan tarif, beserta peraturan yang mendasari hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak."

Bisa disimpulkan bahwa hukum pajak material berisi siapa, apa, dan berapa nominal pajak yang harus dibayarkan.

Contoh hukum pajak material

Adapun yang termasuk hukum pajak material adalah PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Contoh peraturan hukum pajak material adalah:

  1. UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
  2. UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
  3. UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
  5. UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  6. UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Baca juga: 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi