Oleh: Rina Kastori, Guru SMPN 7 Muaro Jambi, Muaro Jambi, Jambi
KOMPAS.com - Ketika melakukan transaksi jual-beli tentu diperlukan uang sebagai alat transaksinya. Begitu pula dengan perdagangan internasional.
Pada saat terjadi kegiatan ekspor-impor baik barang maupun jasa, uang yang digunakan sebagai alat pembayaran berupa devisa.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, pengertian devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
Artinya, devisa adalah alat pembayaran yang sah dan diakui suatu negara dalam perdagangan internasional.
Devisa dapat berupa wesel asing, cek, valuta asing, emas batangan, surat-surat berharga, dan sebagainya.
Baca juga: Faktor Pendorong dan Penghambat Perdagangan Internasional
Jika sebuah negara memiliki devisa yang setiap tahunnya selalu bertambah, maka kegiatan ekonomi negara tersebut dapat dikatakan berkembang.
Pada dasarnya setiap penduduk atau perusahaan dapat dengan bebas memiliki atau menggunakan devisa.
Akan tetapi, Bank Indonesia berhak mengadakan pengawasan terhadap kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukan oleh warga negara Indonesia
Transaksi yang dilakukan oleh penduduk antarnegara biasanya menggunakan jasa perantara, yaitu bank devisa.
Bank-bank devisa yang memperjualbelikan surat-surat wesel luar negeri umumnya mempunyai rekening pada bank-bank di berbagai negara.
Di Indonesia terdapat lembaga yang bertugas mengawasi devisa, yaitu Biro Lalu Lintas Devisa (BLLD).
Penggunaan devisa, baik yang dilakukan oleh swasta maupun pemerintah, perlu diawasi. Hal tersebut untuk mencegah adanya penghamburan devisa.
BLLD didirikan dengan tugas untuk mengawasi penggunaan devisa dan berusaha menambah pemasukan devisa.
Baca juga: Perdagangan Internasional: Definisi, Aktivitas, dan Manfaatnya
Jenis-jenis devisa
Devisa dalam suatu negara terdapat dua macam, yaitu devisa umum dan devisa kredit. Berikut penjelasannya:
- Devisa umum
Devisa umum merupakan devisa yang diperoleh dari hasil impor, ekspor, penjualan jasa, atau bunga modal.
Misalnya, eksportir yang menjual barang ke luar negeri akan menerima devisa umum sebesar 90 persen dari hasil ekspornya, sedangkan yang 10 persen disetor ke pemerintah sebagai bea ekspor.
Akan tetapi, ada pula eksportir yang dibebaskan dari bea ekspor karena mengekspor barang kerajinan rakyat atau hasil pertanian. Jadi, eksportir tersebut akan menerima 100 persen devisa umum dari hasil ekspornya.
- Devisa kredit
Devisa kredit adalah devisa yang diperoleh dari pinjaman (kredit) luar negeri. Misalnya pemerintah memperoleh pinjaman dari Bank Dunia, kredit itu disalurkan ke masyarakat dalam bentuk devisa kredit.
Fungsi devisa
Beberapa fungsi dari devisa, yakni:
- Sebagai alat pembayaran utang luar negeri
- Alat cadangan devisa negara
- Alat transaksi pembiayaan hubungan luar negeri
- Sebagai sumber pendapatan atau penerimaan negara
- Memudahkan terjadinya transaksi dalam perdagangan internasional
Baca juga: Ruang Lingkup Perdagangan Internasional
Sumber perolehan devisa
Devisa yang diperoleh suatu negara dapat berasal dari berbagai sumber. Beberapa sumber devisa di antaranya:
- Ekspor barang
- Penyelenggaraan jasa (lapangan terbang, pelabuhan, kapal-kapal ke luar negeri, jasa pengiriman barang ekspor dan impor, dan sebagainya)
- Pariwisata
- Bantuan luar negeri
- Pinjaman luar negeri
- Kiriman uang asing atau valuta asing
- Pungutan bea masuk