Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Manusia: Pengertian, Faktor, dan Perlindungan Korban

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Faustina Auria
Ilustrasi Perdagangan Manusia
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Perdagangan manuisia atau human trafficking merupakan bentuk lain dari perbudakan manusia. Perdagangan manusia menjadi salah satu bentuk tindakan buruk. 

Disadur dari buku Human Trafficking: In the Shadows of the Law (2018) oleh Foo Yen Ne, perdagangan manusia adalah perekrutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang melalui paksaan, penipuan dengan tujuan memanfaatkan mereka untuk mendapat keuntungan.

Korban dalam kejahatan ini dapat berupa laki-laki maupun perempuan dari segala usia dan dari semua latar belakang.

Para pelaku perdagangan manusia seringkali menggunakan kekerasan atau agen ketenagakerjaan yang curang serta memberikan janji palsu akan pendidikan dan kesempatan kerja untuk menipu korbannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maka dari itu perdagangan manusia merupakan kejahatan terhadap individu yang membahayakan martabat manusia.

Baca juga: Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara

Faktor penyebab 

Dilansir dari buku Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia (2019) oleh Muhammad Kamal, beberapa faktor penyebab tindakan perdagangan manusia, di antaranya:

Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab tindakan kejahatan perdagangan manusia. Kondisi kemiskinan dan/atau sulitnya mendapat pekerjaan karena jumlah pelamar kerja masih besar dibandingkan jumlah penyedia tenaga kerja. 

Hal tersebut kemudian mendorong seseorang untuk mencari pekerjaan meskipun harus keluar meninggalkan kampung halamannya. 

Kemiskinan yang berat cenderung mendorong seseorang untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan kehidupan yang layak. 

Hal ini kemudian membuat mereka gampang tergiur oleh ajakan seseorang untuk bekerja ke luar negeri atau luar kota tanpa mengetahui apakah lembaga tersebut resmi atau tidak. 

Rendahnya pendidikan di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang mengalami kondisi kemiskinan menjadi kesempatan bagi para pelaku untuk memperdayai korban. 

Pelaku menjanjikan pekerjaan tanpa harus memiliki tingkatan pendidikan yang tinggi sehingga para korban mudah terbujuk, tanpa mempertanyakan kelayakan pekerjaan yang akan didapat. 

Ketika seseorang memiliki tingkat pendidikan yang maksimal atau ilmu pengetahuan yang memadai, setidaknya mampu menelaah ajakan seseorang yang menjanjikan pekerjaan dengan hasil yang besar tanpa bekerja keras. 

Baca juga: Mengapa Setiap Warga Negara Memiliki Hak dan Kewajiban?

Selain faktor ekonomi dan rendahnya pendidikan, faktor pengangguran juga merupakan salah satu penyebab kejahatan perdagangan manusia. 

Dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang tidak memadai memaksa para pengangguran ini melakukan migrasi ke daerah lain yang dianggap potensial. 

Tanpa mereka sadari, dengan melakukan migrasi ke daerah lain yang tidak disertai dengan kemampuan atau keahlian khusu yang dimiliki membuat mereka terpaksa mau bekerja hanya untuk bertahan hidup di daerah. 

Bisa juga mereka dimanfaatkan oleh pihak atau kelompok-kelompok tertentu yang menjadikan mereka sebagai ladang penghasilan secara cepat dengan menggunakan kekerasan maupun ancaman dengan cara menyuruh melakukan pekerjaan yang tidak sesuai. 

Perlindungan korban perdagangan manusia 

Di Indonesia, perlindungan korban perdagangan manusia diatur dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 55 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Perlindungan korban sebagai aspek penting dalam penegakan hukum. Artinya untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban. 

Selain diwujudkan dalam bentuk dipidananya pelaku, korban tindak pidana perdagangan manusia juga diberikan hak-hak sebagai berikut: 

  • Hak kerahasiaan identitas korban tindak pidana perdagangan orang dan keluarganya sampai derajat kedua. 
  • Hal untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, dan/atau hartanya. 
  • Hak untuk mendapatkan restitusi
  • Hal untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah. 
  • Korban yang berada di luar negeri berhak dilindungi dan dipulangkan ke Indonesia atas biaya Negara. 

Baca juga: Cara dan Sikap Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi