Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa serta Perangkat Desa

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/SILMI NURUL UTAMI
Tugas pokok dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Editor: Silmi Nurul Utami

Oleh: M. Faisal, Guru SDN 214/IX Bukit Jaya, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Pemerintah desa diselenggarakan oleh kepala desa dan perangkat desa. Namun, apakah tugas pokok dan fungsi kepala desa serta perangkat desa? Berikut adalah pembahasannya!

Tugas pokok dan fungsi kepala desa

Kepala desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

Baca juga: Tata Sosial Masyarakat Desa

Tugas pokok dan fungsi perangkat desa

Perangkat desa adalah unsur staf adalah unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Berikut adalah struktur perangkat desa beserta tugas pokok dan fungsinya:

Sekretaris desa

Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretaris desa. Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi sekretaris desa adalah:

Baca juga: Sekretaris Negara: Tugas dan Fungsi

Kepala Urusan (Kaur)

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala urusan pemerintahan desa terdiri dari kepala urusan tata usaha, kepala urusan keuangan, dan kepala urusan perencanaan, berikut adalah fungsinya:

Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti:

    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa.
    2. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Baca juga: Mengapa Kepala Desa Dipilih oleh Warga? Jawaban Soal TVRI 26 Agustus SD Kelas 4-6

Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti:

    1. Pengurusan administrasi keuangan.
    2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
    3. Verifikasi administrasi keuangan.
    4. Admnistrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. 

Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

Baca juga: Bentuk Desa dan Klasifikasinya

Kepala Seksi (KASI)

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Berikut struktur kepala seksi dalam pemerintahan desa, yaitu: 

Tugas kepala seksi pemerintahan, yaitu:  

    1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi seperti:
    2. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
    3. Menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan
    4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban
    5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah
    6. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa
  • Kepala seksi kesejahteraan

Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi seperti:

    1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, bidang pendidikan, kesehatan
    2. Bertugas untuk sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna

Baca juga: Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

  • Kepala seksi pelayanan

Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi seperti:

    1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
    2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam melestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

  • Kepala Kewilayahan

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. Kepala Dusun (Kadus) Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun memiliki fungsi:

    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan
    2. Penataan dan pengelolaan wilayah
    3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
    4. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
    5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

Baca juga: Syarat Pembentukan Desa

  • Ketua Rukun tetangga

Rukun tetangga RT merupakan sub-bagian dari Dusun dan fungsinya Ketua RT mempunyai tugas :

    1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah 
    2. Memelihara kerukunan hidup warga
    3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
    4. Pengkoordinasian antar warga.
    5. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah DaerahPenanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi