Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Pemilu atau pemilihan umum merupakan proses pemilihan seseorang untuk menduduki sebuah jabatan kepemimpinan tertentu. Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai organisasi.
Dikutip dari buku Hukum Tata Negara, Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi (2009) oleh B. Hestu Cipto Handoyo, menurut Ali Moertopo, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersama sama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara.
Baca juga: Perbedaan Sistem Pemilu Distrik dan Proporsional
Pemilu diadakan untuk mewujudkan negara yang demokrasi, dimana para pemimpinnya dipilih berdasarkan suara mayoritas terbanyak. Perihal Pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 (1) tentang Pemilihan Umum. Berikut pengertian Pemilu:
"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.
Tujuan pemilu
Tujuan pemilu adalah membentuk pemerintahan baru dan perwakilan rakyat yang benar benar bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Menurut UUD 1945, tujuan pemilu dilaksanakan untuk memilih:
- Presiden dan wakil presiden,
- Anggota DPR
- Anggota DPD
- Gubernur dan wakil gubernur
- Anggota DPRD provinsi
- Bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota, dan
- Anggota DPRD kabupaten/kota
Sementara, tujuan penyelenggaraan pemilu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 pasal 4, sebagai berikut:
- Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis
- Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas
- Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu
- Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu
- Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien
Baca juga: Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia
Asas pemilu
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 2, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Berikut penjelasannya:
- Langsung
Langsung berarti rakyat memilih wakil rakyatnya dengan hak yang dimiliki, sesuai kehendak hati nurani tanpa perantara. Jadi saat memilih kita nyoblos/mencontreng sendiri, tidak meminta bantuan teman untuk diwakilkan.
- Umum
Asas umum dalam pemilu berarti semua warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan sudah berhak mengikuti pemilu. Tidak melihat jenis kelamin, suku mana, ras apa, agama apa, pekerjaan dan lain-lain.
- Bebas
Asas bebas dalam pemilu memiliki makna bahwa tiap warga Negara yang sudah berhak memilih dan akan menggunakan haknya dijamin keamanan melakukan pemilihan, bebas dalam menentukan pilihan tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari pihak manapun dengan cara apapun.
- Rahasia
Dalam asas jujur, rakyat yang melaksanakan haknya diberikan jaminan tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya (Secret Ballot). Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan.
Baca juga: Pemilihan Umum sebagai Wujud Demokrasi Pancasila
- Jujur
Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang terkait dengan pemilu di antaranya adalah penyelenggara pemilu, aparat, peserta, pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihak yang terkait.
- Adil
Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Adil artinya adanya perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tidak ada pengistimewaan atau diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Prinsip pemilu
Prinsip pemilu diatur berdasarkan UU No 7 Tahun 2017pasal 3. Terdapat 11 prinsip pemilu, meliputi:
- Mandiri
- Jujur
- Adil
- Berkepastian hukum
- Tertib
- Terbuka
- Proporsional
- Profesional
- Akuntabel
- Efektif
- Efisien
Baca juga: Pemerintahan Desa: Pengertian dan Strukturnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.