Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Kepala Desa Beserta Tugas Pokok dan Fungsinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Ratusan kepala desa se-Kabupaten Gresik saat mengikuti sarasehan bertajuk 'Sinergitas AKD-KWG Dalam Menuju Desa Mandiri' di Aston Inn, Gresik, Senin (8/8/2022). *** Local Caption *** Ratusan kepala desa se-Kabupaten Gresik saat mengikuti sarasehan bertajuk 'Sinergitas AKD-KWG Dalam Menuju Desa Mandiri' di Aston Inn, Gresik, Senin (8/8/2022).
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

Oleh: M. Faisal, Guru SDN 214/IX Bukit Jaya, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Desa merupakan wilayah pemerintahan terkecil dalam tata pemerintahan Indonesia. Wilayah ini dipimpin oleh pemerintah desa.

Susunan atau struktur pemerintah desa umumnya terdiri dari kepala desa beserta perangkat desa sebagai unsur penyelenggaranya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu kepala desa?

Pengertian kepala desa

Kepala desa adalah pimpinan sebuah desa. Sebagaimana kita ketahui, desa merupakan bentuk administratif pemerintahan paling kecil di Indonesia.

Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintaha desa.

Baca juga: Syarat Pembentukan Desa

Tugas pokok dan fungsi kepala desa

Tugas terpenting dari kepala desa, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga hubungan kemitraan. 

Berikut beberapa tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kepala desa:

Menyelenggarakan pemerintahan desa

Tupoksi kepala desa yang pertama adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti:

Contohnya, kita ingin meminta bantuan desa untuk membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu keluarga, pengajuan surat tanah, atau perizinan untuk mengadakan keramaian karena hajatan.

Melaksanakan pembangunan

Tugas pokok dan fungsi kepala desa yang selanjutnya adalah melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana.

Baca juga: Manfaat Desa dan Masalah di Desa

Misalnya melalui dana desa, pemerintah setempat ingin membuat infrastruktur, seperti jalan, posyandu, tempat ibadah, tempat olaharaga, dan sebagainya.

Pembinaan kemasyarakatan

Tupoksi kepala desa ini berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Contohnya pembentukan lembaga adat, pelatihan kemampuan warga, dan penyaluran kerajinan tangan buatan warga.

Pemberdayaan masyarakat

Tugas pokok dan fungsi kepala desa ini mencakup sosialisasi dan penumbuhan motivasi masyarakat di berbagai bidang, seperti budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, dan sebagainya.

Misalnya membentuk dan mengaktifkan kegiatan karang taruna desa, membentuk kelompok sanggar seni, kelompok tani, dan kelompok pecinta lingkungan.

Menjaga hubungan kemitraan

Tupoksi kepada desa ini berkaitan dengan upaya menjalin hubungan kemitraan dengan masyarakat atau lembaga lainnya.

Baca juga: Desa: Definisi dan Unsurnya

Contohnya menjalin hubungan kerja sama dengan sekolah, kepolisian, dinas kesehatan,  dan kelompok masyarakat.

Untuk tugas pokok dan fungsi kepala desa lainnya diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya pelaporan penggunaan dana pemerintah secara transparan dan akuntabel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi