Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Negara Indonesia: Pengertian, Fungsi, Tingkatan, dan Contohnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Monica Ayu
Struktur Lembaga Negara Sesudah Amandemen
Editor: Silmi Nurul Utami

 

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provnsi Jambi

 

KOMPAS.com - Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau peraturan yang lebih rendah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga ini dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara, sehingga dapat membentuk suatu pemerintahan.

Pengertian lembaga negara

Secara sederhana, lembaga negara adalah institusi yang melengkapi sebuah pemerintahan agar menjadi satu kesatuan utuh yang terorganisasi dan saling membantu serta saling memengaruhi.

Susunan lembaga pemerintahan di Indonesia sendiri sering mengalami perubahan karena aspirasi rakyat.

Baca juga: Daftar Lembaga Negara di Indonesia

Perubahan terjadi agar pemerintahan Indonesia dapat tercegah dari penyimpangan kekuasaan dan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan dengan baik.

Awalnya jenis-jenis lembaga negara terdiri dari lembaga negara yang menjalankan:

Namun, seiring berjalannya waktu lembaga-lembaga negara tidak terbatas pada ketiga fungsi tersebut, bahkan makin bertambah.

Misalnya, lembaga negara yang menjalankan fungsi pertahanan yaitu militer, lembaga negara yang menjalankan fungsi ketertiban dan keamanan yaitu kepolisian, dan sebagainya.

Baca juga: Lembaga Yudikatif: Fungsi dan Tugasnya

Fungsi lembaga negara

Fungsi lembaga negara adalah membantu pemerintahan dalam mewujudkan tujuan untuk membangun Indonesia menjadi negara maju.

Selain itu, lembaga tersebut juga hadir agar dapat membangun kesejahteraan masyarakat dengan memberi fasilitas yang layak untuk membuat rakyat lebih sejahtera.

Lembaga negara juga berfungsi untuk membantu pemerintahan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan tugas-tugasnya telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Mereka wajib dan bertanggung jawab untuk mengabdi dan membangun Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.

Baca juga: Peraturan Pelaksanaan Kekuasaan, Tugas, dan Wewenang Lembaga Negara

Tingkatan kelembagaan

Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:

Contoh lembaga negara

Contoh lembaga negara Indonesia setelah amendemen UUD 1945 adalah MPR, DPR, DPD, Lembaga Kepresidenan, MA, MK, KY, dan BPK. Berikut adalah penjelasannya!

Baca juga: Lembaga Legislatif: Pengertian dan Tugasnya

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau MPR RI adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tertinggi negara di Indonesia.

Anggota MPR memiliki jumlah sebanyak 711 orang yang terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD.

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR juga merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

DPR juga merupakan lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari anggota partai politik yang dipilih rakyat ketika pemilihan umum.

Baca juga: Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11

  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada tahun sebelum 2004 bernama Utusan Daerah.

DPD merupakan lembaga pemerintahan tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya adalah perwakilan setiap provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum.

  • Lembaga Kepresidenan

Lembaga kepresidenan Indonesia terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Usia lembaga kepresidenan di Indonesia sama tuanya dengan usia Indonesia karena dibuat ketika proklamasi, yakni 17 Agustus 1945.

  • Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung Republik Indonesia atau MA adalah organ negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menjadi pemegang kekuasaan kehakiman beserta Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Perbedaan Wewenang MA dan MK

  • Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menjadi pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.

  • Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah adalah organ negara yang muncul berdasarkan UUD 45 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.

  • Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

BPK merupakan organ negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi