Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instansi-instansi di Tingkat Provinsi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi tingkat provinsi
Editor: Serafica Gischa

Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Di wilayah provinsi terdapat beberapa instansi pemerintah yang melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Instansi tersebut menyelenggarakan koordinasi bersama pihak provinsi. 

Instansi-instansi dalam provinsi berperan penting dalam memberikan dukungannya terhadap program pemerintah daerah. Instansi-instansi di tingkat provinsi, seperti kepolisian daerah, komando daerah militer, kejaksaan tinggi, dan pengadilan tinggi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Instansi Pemerintah yang Berada di Tingkat Kecamatan

Berikut penjelasan masing-masing: 

Di wilayah provinsi terdapat lembaga kepolisian yang disebut kepolisian daerah (Polda). Polda dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda). Tugas kepolisian daerah provinsi adalah mengayomi seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya.

Selain itu, kepolisian daerah juga wajib memelihara dan menjaga keamanan serta ketertiban. Segala sikap, perbuatan, atau tindakan yang melawan hukum, pihak kepolisian daerah berhak untuk menangkap dan menyidik sesuai hukum.

Komando daerah militer (Kodam) dipimpin oleh seorang panglima komando daerah militer (pangdam). Lembaga ini adalah bagian dari komando teritorial angkatan darat tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kodam dipimpin oleh Panglima Kodam disebut Panglima Kodam atau Pangdam yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen TNI). 

Tugas pokok Kodam yaitu menyelenggarakan pembinaan kesiapan operasional atas segenap komandonya dan operasi pertahankan aktif di darat sesuai kebijakan Panglima TNI. 

Baca juga: Susunan Pemerintahan Kecamatan

Kejaksaan tinggi adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.

Tugas kejaksaan tinggi melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi kejaksaan di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung 

Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat kedua atau banding yang mengadili perkara perdata dan pidana. Di mana perkara telah diputus sebelumnya oleh pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama. 

Tugas pengadilan tinggi adalah mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding. Selain itu, pengadilan tinggi berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya. 

Baca juga: Pemerintahan Kecamatan: Pemimpin, Struktur, dan Tugasnya 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi