Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Pemerintah Pusat dan Strukturnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi pemerintah pusat
Editor: Serafica Gischa

Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi 

 

KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dan dipimpin oleh seorang presiden.

Prinsip utama dari negara kesatuan adalah peletakan kekuasaan tertinggi atas seluruh urusan pengelolaan negara di tangan pemerintah pusat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekuasaan tertinggi atas urusan negara itu dipegang oleh pemerintah pusat tanpa ada pelimpahan wewenang ke pemerintahan di daerah. Apakah yang dimaksud dengan pemerintah pusat?

Pemerintah pusat adalah badan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah dalam suatu negara.

Baca juga: Lembaga-lembaga Pemerintahan Provinsi 

Struktur pemerintah pusat

Pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan eksekutif terdiri atas presiden, wakil presiden, menteri negara, dan pejabat setingkat menteri. Berikut penjelasannya: 

Presiden dan wakil presiden 

Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan eksekutif di Indonesia. Artinya, presiden memegang kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

Seperti ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa: 

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden Republik Indonesia berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Sebagai kepala negara, presiden merupakan simbol resmi negara Republik Indonesia di dunia. Dalam menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri negara sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 ayat (2) dan pasal 17 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat Indonesia melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah lima tahun. Presiden dan wakil presiden terpilih kemudian dilantik oleh MPR.

Baca juga: Susunan Pemerintahan Kecamatan

Menteri Negara

Kementerian negara atau dikenal dengan kementerian merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Kementerian negara berkedudukan di ibu kota negara, yaitu Jakarta. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Dalam kementerian negara, terdapat pula menteri koordinator. Menteri koordinator adalah menteri negara yang memiliki tugas pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan di bidang yang berada dalam tanggung jawabnya dalam kegiatan pemerintahan negara.

Indonesia memiliki tiga menteri koordinator, yaitu menteri koordinator bidang perekonomian, menteri koordinator politik, hukum,dan keamanan, serta menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat.

Pejabat tinggi setingkat menteri 

Pejabat tinggi setingkat menteri yang membantu kelancaran tugas-tugas kepresidenan adalah Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Jaksa Agung. Berikut penjelasannya: 

  • Tugas sekretariat negara

Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Bertujuan untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Baca juga: Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa

  • Tugas sekretariat kabinet

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Setkab memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  • Tugas dan wewenang jaksa agung

Tugas dan wewenang dari jaksa agung, adalah: 

    1. Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan.
    2. Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang
    3. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum
    4. Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
    5. Dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana.
    6. Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi