Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pertama dan Kedua BPUPKI

Baca di App
Lihat Foto
Wikimedia Commons/Arsip Nasional Republik Indonesia
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Sementara sidang kedua diselenggarakan pada 10 sampai 17 Juli 1945.
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) adalah organisasi bentukan Pemerintah Jepang, diresmikan pada 29 April 1945.

Dalam menjalankan tugasnya, BPUPKI menyelanggarakan dua kali sidang. Sidang pertama diadakan pada 29 Mei - 1 Juni 1945. Sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada 10 - 17 Juli 1945.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut penjelasan:

Sidang pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945)

Sidang pertama BPUPKI dilangsungkan di Gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6, Jakarta. Saat ini, tempat tersebut dinamakan Gedung Pancasila.

Agenda sidang diawali dengan pembahasan bentuk negara Indonesia. Disepakati bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan.

Sidang dilanjutkan dengan perumusan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Hasil Sidang Pertama BPUPKI

Dalam hal ini, BPUPKI harus merumuskan dasar negara, yang akan menjiwai isi Undang-Undang Dasar 1945.

Ada tiga tokoh yang memberi pendapat terkait usulan dasar negara, yaitu Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno, dengan penyampaian sebagai berikut: 

Mr. Mohammad Yamin pada 29 Mei 1945

Usulan Mohammad Yamin, yakni: 

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat.

Dalam buku Uraian Pancasila (1977), dijelaskan bahwa pidato Mohammad Yamin mengenai usulan tersebut, tidak disampaikan pada 29 Mei 1945 di sidang BPUPKI.

Apa yang disampaikan Yamin, merupakan teks draf pembukaan UUD yang ditulisnya untuk keperluan rapat Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.

Ia menulis draf tersebut atas Soekarno, selaku Ketua Panitia Sembilan. Karena drafnya memuat lima sila mirip Pancasila, sebagian pihak kemudian menyimpulkan bahwa Yamin telah mengusulkan Pancasila terlebih dahulu dibanding Soekarno.

Baca juga: Hasil Sidang Kedua BPUPKI

Kesimpulan itu awalnya disampaikan oleh sejarawan Prof. Nugroho Notosusanto dalam karyanya, Naskah Proklamasi yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik (1979), serta Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara (1981).

Dalam buku Naskah Persiapan UUD (1959) karya Mohammad Yamin, dituliskan bahwa ia hanya mengusulkan “dasar-dasar yang tiga”, yakni: permusyawaratan, perwakilan, dan kebijaksanaan.

Mr. Soepomo pada 31 Mei 1945

Usulan Mr. Soepomo, yakni: 

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat.

Hampir sama seperti Mohammad Yamin, Soepomo tidak mengusulkan lima nilai yang mirip dengan Pancasila.

Karena sejak awal, Soepomo memang tidak ingin membicarakan tentang dasar negara, melainkan pengertian (teori) negara

Dalam Risalah Sidang BPUPKI-PPKI (1995), dijelaskan bahwa Soepomo hanya mengajukan teori negara integralistik sebagai jalan tengah antara teori negara individual (liberal) dan komunistik.

Usulan lima nilai Pancasila itu diambil secara acak berdasarkan pidato Soepomo selama orde baru.

Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945

Usulan Ir. Soekarno, adalah: 

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga: Pembentukan BPUPKI dan PPKI

Pada sidang pertama, ditetapkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Kemudian pada 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.

Hingga akhir masa persidangan BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik temu mengenai kesepakatan rumusan dasar negara Indonesia yang benar tepat.

Hal ini kemudian mendorong pembentukan Panitia Sembilan yang beranggotakan:

  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil ketua)
  3. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
  4. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  5. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
  6. H. Agus Salim (anggota)
  7. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
  8. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
  9. Mr. Mohammad Yamin (anggota).

Usai dibentuk, Panitia Sembilan berhasil merumuskan tujuan negara yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau The Jakarta Charter, yang berisi:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  • Persatuan Indonesia,
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Sejarah BPUPKI dan Perjalanannya

Mohammad Hatta kemudian mengusulkan untuk mengubah butir pertama Piagam Jakarta, karena terjadi perbedaan pandangan.

Kalimat pertama tersebut diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selanjutnya, rumusan Piagam Jakarta yang telah mengalami perubahan itu, digunakan sebagai dasar negara atau yang dikenal Pancasila.

Sidang Kedua BPUPKI (10 - 17 Juli 1945)

Sidang kedua ini membahas rancangan undang-undang dasar, bentuk negara, wilayah, kewarganegaraan, serta susunan pemerintahan.

Sebanyak 19 orang dibentuk dalam panitia kecil, yang diketuai Ir. Soekarno. Panitia lainnya juga turut terbentuk, yakni Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso, serta Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohammad Hatta.

Berdasarkan kerja panitia tersebut, digunakanlah sistem pemungutan suara untuk menentukan wilayah Indonesia.

Sidang kedua BPUPKI juga membentuk panitia kecil beranggotakan 7 orang terdiri atas:

  1. Prof. Dr. Mr. Soepomo
  2. Mr. Wongsonegoro
  3. Mr. Achmad Soebardjo
  4. Mr. A.A. Maramis
  5. Mr. R.P. Singgih
  6. H. Agus Salim
  7. Dr. Soekiman.

Baca juga: Tujuan Pembentukan BPUPKI

Panitia ini bertugas merancang UUD 1945 pada 13 Juli 1945. Sementara pada 14 Juli 1945, sidang BPUPKI menerima hasil atas laporan perancang UUD.

Isi rancangan undang-undang dasar itu, yakni pernyataan tentang kemerdekaan Indonesia, Pembukaan undang-undang Dasar atau preambule, dan Batang tubuh undang-undang dasar atau isi.

Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui rancangan undang-undang dasar negara, seperti pembukaan dan batang tubuh yang disusun atas pasal.

BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai, yang diketuai Soekarno.

Pembubaran BPUPKI dilakukan karena dianggap telah menyelesaikan tugas dengan baik.

Baca juga: Latar Belakang Jepang Membentuk BPUPKI

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi