Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perangkat Kelurahan beserta Fungsinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Perangkat kelurahan terdiri atas lurah, sekretaris kelurahan, dan kelompok jabatan fungsional. Ketiganya memiliki fungsi berbeda, namun saling berkaitan.
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil di Indonesia. Kelurahan ada di bawah kendali pemerintah kecamatan. Kedudukan kelurahan setingkat dengan desa, meski keduanya berbeda.

Pemerintahan desa lebih bersifat otonom, sedangkan kelurahan tidak. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan peraturan daerah (perda) yang berpedoman pada peraturan pemerintah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desa dapat berubah statusnya menjadi kelurahan jika ada perkembangan di wilayah tersebut.

Pemerintahan kelurahan diselenggarakan oleh perangkat pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan kerjanya di tingkat kelurahan.

Para perangkat kelurahan terdiri atas lurah, sekretaris kelurahan, dan kelompok pejabat fungsional. Berikut penjelasannya:

Lurah

Adalah pemimpin suatu kelurahan yang diangkat oleh bupati atau wali kota, atas usul camat. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang lurah bertanggung jawab kepada bupati atau walikota melalui perantara camat.

Baca juga: Syarat Pembentukan Desa

Lurah mendapat wewenang dari bupati atau wali kota.

Tugas pokoknya, yakni melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan camat, sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah, serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Berikut fungsi lurah:

Sekretaris kelurahan

Perangkat kelurahan ini berkewajiban membantu tugas-tugas lurah. Tugas pokoknya adalah mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyusunan program.

Sekretasi juga bertugas dalam pengelolaan urusan keuangan dan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, serta administrasi kepegawaian.

Berikut fungsi sekretaris kelurahan:

Baca juga: Pengertian Kepala Desa Beserta Tugas Pokok dan Fungsinya

Kelompok jabatan fungsional

Perangkat kelurahan ini membantu lurah dalam membina masyarakat. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas:

Memiliki tugas pokok untuk mengoordinasikan penyusunan program, dan melaksanakan pembinaan serta pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan.

Berikut fungsi seksi ekonomi dan pembangunan:

    1. Pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data di bidang ekonomi dan pembangunan
    2. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat guna meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan
    3. Pembinaan, koordinasi, pelaksanaan pembangunan, serta pemeliharaan prasarana dan sarana fisik aset pemerintahan kota di lingkungan kelurahan
    4. Pelaksanaan administrasi perekonomian dan pembangunan di kelurahan
    5. Pembinaan dan penyiapan bahan-bahan dalam pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan
    6. Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan di bidang perekonomian serta pembangunan.
  • Seksi pemerintahan dan kemasyarakatan

Bertugas untuk mengoordinasikan penyusunan program, serta melaksanakan pembinaan dan pelaporan di bidang urusan pemerintahan, pertanahan, dan pemberdayaan masyarakat.

Berikut fungsi seksi pemerintahan dan kemasyarakatan:

    1. Pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan
    2. Pengumpulan bahan untuk pembinaan wilayah dan masyarakat
    3. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan
    4. Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    5. Pelaksanaan tugas-tugas di bidang administrasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
    6. Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan lembaga kemasyarakatan
    7. Pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan administrasi kependudukan serta data kependudukan
    8. Pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, dan pendidikan masyarakat
    9. Pengumpulan penyaluran dana atau bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya
    10. Pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan shadaqah
    11. Pelaksanaan pengumpulan dana Palang Merah Indonesia (PMI)
    12. Pengumpulan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan.

Baca juga: Desa: Definisi dan Unsurnya

  • Seksi ketenteraman dan ketertiban umum

Tugas pokoknya, yakni mengoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan di bidang ketenteraman serta ketertiban kelurahan.

Berikut fungsi seksi ketenteraman dan ketertiban umum:

    1. Pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data di bidang ketenteraman dan ketertiban kelurahan
    2. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk pembinaan perlindungan masyarakat
    3. Pelayanan masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk penanggulangan bencana alam
    4. Pelaksanaan kegiatan guna meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan keamanan swakarsa di kelurahan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi