Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil di Indonesia. Kelurahan ada di bawah kendali pemerintah kecamatan. Kedudukan kelurahan setingkat dengan desa, meski keduanya berbeda.
Pemerintahan desa lebih bersifat otonom, sedangkan kelurahan tidak. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan peraturan daerah (perda) yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
Desa dapat berubah statusnya menjadi kelurahan jika ada perkembangan di wilayah tersebut.
Pemerintahan kelurahan diselenggarakan oleh perangkat pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan kerjanya di tingkat kelurahan.
Para perangkat kelurahan terdiri atas lurah, sekretaris kelurahan, dan kelompok pejabat fungsional. Berikut penjelasannya:
Lurah
Adalah pemimpin suatu kelurahan yang diangkat oleh bupati atau wali kota, atas usul camat. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang lurah bertanggung jawab kepada bupati atau walikota melalui perantara camat.
Baca juga: Syarat Pembentukan Desa
Lurah mendapat wewenang dari bupati atau wali kota.
Tugas pokoknya, yakni melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan camat, sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah, serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Berikut fungsi lurah:
- Penyelenggaraan dan evaluasi di bidang pemerintahan
- Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat
- Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan, serta memfasilitasi ekonomi dan pembangunan
- Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum
- Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di wilayah kelurahan
- Pengelolaan urusan kesekretariatan.
Sekretaris kelurahan
Perangkat kelurahan ini berkewajiban membantu tugas-tugas lurah. Tugas pokoknya adalah mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyusunan program.
Sekretasi juga bertugas dalam pengelolaan urusan keuangan dan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, serta administrasi kepegawaian.
Berikut fungsi sekretaris kelurahan:
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyusunan program serta rencana kegiatan kelurahan
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyusunan rencana anggaran
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengelolaan urusan surat-menyurat, ekspedisi, dan kearsipan
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian urusan rumah tangga dan perlengkapan
- Penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi kepegawaian.
Baca juga: Pengertian Kepala Desa Beserta Tugas Pokok dan Fungsinya
Kelompok jabatan fungsional
Perangkat kelurahan ini membantu lurah dalam membina masyarakat. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas:
- Seksi ekonomi dan pembangunan
Memiliki tugas pokok untuk mengoordinasikan penyusunan program, dan melaksanakan pembinaan serta pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan.
Berikut fungsi seksi ekonomi dan pembangunan:
- Pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data di bidang ekonomi dan pembangunan
- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat guna meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan
- Pembinaan, koordinasi, pelaksanaan pembangunan, serta pemeliharaan prasarana dan sarana fisik aset pemerintahan kota di lingkungan kelurahan
- Pelaksanaan administrasi perekonomian dan pembangunan di kelurahan
- Pembinaan dan penyiapan bahan-bahan dalam pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan
- Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan di bidang perekonomian serta pembangunan.
- Seksi pemerintahan dan kemasyarakatan
Bertugas untuk mengoordinasikan penyusunan program, serta melaksanakan pembinaan dan pelaporan di bidang urusan pemerintahan, pertanahan, dan pemberdayaan masyarakat.
Berikut fungsi seksi pemerintahan dan kemasyarakatan:
- Pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan
- Pengumpulan bahan untuk pembinaan wilayah dan masyarakat
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan
- Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pelaksanaan tugas-tugas di bidang administrasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan lembaga kemasyarakatan
- Pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan administrasi kependudukan serta data kependudukan
- Pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, dan pendidikan masyarakat
- Pengumpulan penyaluran dana atau bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya
- Pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan shadaqah
- Pelaksanaan pengumpulan dana Palang Merah Indonesia (PMI)
- Pengumpulan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan.
Baca juga: Desa: Definisi dan Unsurnya
- Seksi ketenteraman dan ketertiban umum
Tugas pokoknya, yakni mengoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan di bidang ketenteraman serta ketertiban kelurahan.
Berikut fungsi seksi ketenteraman dan ketertiban umum:
- Pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data di bidang ketenteraman dan ketertiban kelurahan
- Pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk pembinaan perlindungan masyarakat
- Pelayanan masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk penanggulangan bencana alam
- Pelaksanaan kegiatan guna meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan keamanan swakarsa di kelurahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.