Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Lembaga Pemerintahan Kabupaten dan Kota

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Humas Pemkot Madiun
Wali Kota Madiun, Maidi (kanan) dan Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra menunjukkan penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan capaian prestasi Kategori Kota Sedang Terbaik II Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Tahun 2021.
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Wilayah Indonesia terbagi menjadi beberapa provinsi, kabupaten, dan kota. Supaya pelaksanaan pemerintahannya lebih mudah.

Dalam kabupaten dan kota ada sejumlah lembaga pemerintahan. Apa sajakah itu?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian kabupaten dan kota

Kabupaten dan kota merupakan gabungan dari beberapa wilayah kecamatan.

Mayoritas kabupaten, wilayahnya merupakan pedesaan. Sementara, kota biasanya terdiri dari wilayah perkotaan.

Pemerintah di tingkat kabupaten dan kota dianggap setingkat, dan memiliki kewenangan yang sama. Meski begitu, ada beberapa hal yang membedakannya, yaitu:

Baca juga: Perbedaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Perangkat pemerintahan kabupaten dan kota

Pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota, terdiri atas kepala daerah, perangkat daerah kabupaten atau kota, dan DPRD tingkat kabupaten atau kota. Berikut penjelasannya: 

Kepala daerah kabupaten atau kota

Tiap kabupaten dan kota dipimpin seorang kepala daerah. Pemerintahan kabupaten dipimpin bupati, sedangkan pemerintahan kota dipimpin wali kota.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang bupati dibantu wakil bupati. Begitu juga dengan wali kota yang dibantu wakil wali kota.

Bupati dan wali kota dipilih secara langsung oleh rakyat lewat pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun syarat pencalonannya adalah:

Perangkat daerah kabupaten atau kota

Perangkat daerah kabupaten dan kota bertugas membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya. Perangkat daerah kabupaten dan kota terdiri dari:

Wilayah kerja sekretariat daerah dipimpin sekretaris daerah (sekda). Tugasnya, yakni membantu kepala daerah dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan administrasi di tingkat daerah.

Baca juga: Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia

Dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris ini diangkat dan diberhentikan oleh bupati atau wali kota lewat persetujuan DPRD.

Tugas sekretariat DPRD, yakni menyelenggarakan tugas kesekretariatan dan keuangan DPRD. Sekretariat juga bertugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Misalnya menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan.

Adalah satuan organisasi dalam pemerintahan daerah, yang bertugas sebagai pelaksana otonomi daerah.

Dinas daerah dipimpin kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Contoh dinas daerah, yaitu dinas pendapatan, dinas pendidikan dan pengajaran, dinas kesehatan, serta dinas pariwisata, seni, dan budaya.

  • Lembaga teknis daerah kabupaten atau kota

Merupakan penunjang pemerintahan daerah kabupaten atau kota. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota.

Lembaga ini tugas membantu bupati atau wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Contoh lembaga teknis daerah, yaitu badan atau kantor yang memberi pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Klasifikasi Kota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD merupakan lembaga pemegang kekuasaan legislatif di tingkat daerah atau kota. Lembaga ini merupakan mitra kerja pemerintah yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.

Anggota DPRD merupakan perwakilan partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

DPRD bersama bupati atau wali kota bertanggung jawab untuk merancang dan membuat peraturan daerah (perda).

DPRD juga bertugas membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang diajukan pemerintah daerah kabupaten atau kota.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi