Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Asasi Manusia (HAM): Pengertian Menurut Ahli dan Ciri-cirinya

Baca di App
Lihat Foto
pixabay.com
Ilustrasi Hak Asasi Manusia
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Batanghari, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar milik tiap manusia yang telah diakui secara universal.

Kepemilikan HAM membuat manusia terlindungi secara moral maupun hukum. Manusia juga bisa terhindar dari segala bentuk kekerasan, perampasan, hingga penganiayaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Asasi Manusia adalah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya sebagai seorang manusia.

Karena diakui secara universal, hak ini berlaku kapan, di mana saja, dan kepada siapa saja. Pada prinsipnya, HAM tidak dapat dicabut bahkan dibagi-bagi antarsesama manusia.

HAM dideklarasikan secara universal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948, atau sekitar 3 tahun setelah Indonesia merdeka.

Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) bertujuanmemberi kebebasan hak manusia yang asasi kepada masyarakat dunia.

Deklarasi HAM itu juga dilakukan dengan tujuan menyadarkan masyarakat di seluruh dunia, agar selalu menghormati dan menegakkan HAM.

Baca juga: Penggolongan Hak Asasi Manusia

Pengertian HAM menurut ahli

Berikut beberapa pengertian hak asasi manusia menurut ahli:

Menurut Peter R. Baehr, hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri tiap manusia, digunakan untuk perkembangan dirinya. Haj dasar itu bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Dalam buku The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration (1948), John Locke mengartikan hak asasi manusia sebagai berikut:

"Hak asasi merupakan suatu hal yang diberikan Tuhan untuk manusia, yang terdiri dari hak persamaan dan kebebasan, serta hak untuk mempertahankan hidup dan melindungi harta benda miliknya."

A. J. M. Milne mengatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang sudah dimiliki oleh tiap manusia di seluruh dunia, tanpa melihat latar belakang, seperti agama, kebangsaan, jenis kelamin, etnis, sosial dan budaya, serta status sosial.

"Hak asasi manusia adalah hak yang sudah ada dalam diri manusia, dan sudah melekat pada dirinya sejak lahir. Hak tersebut harus selalu ada pada manusia, serta tidak boleh dirampas karena bisa menyebabkan manusia kehilangan derajatnya."

Menurut Austin Ranney, hak asasi manusia adalah ruang kebebasan milik individu yang sudah diatur atau dirumuskan dalam konstitusi hukum, serta pelaksanaannya sudah dijamin oleh pemerintah atau negara.

Baca juga: Pengertian HAM Beserta Tujuannya

  • Adnan Buyung Nasution

Adnan Buyung Nasution mengartikan hak asasi manusia sebagai hak yang tidak dapat dilenyapkan dari manusia. Hak ini melekat dalam diri manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersama dengan kelahirannya di dunia.

  • Desire Fans Scheltens

"Hak asasi manusia adalah hak yang diperoleh seseorang dan bersifat universal. Adapun hak yang diperoleh seseorang karena menjadi wargasuatu negara, disebut sebagai hak dasar.

  • Franz Magnis Suseno

Menurutnya, hak asasi manusia adalah hak yang dipunyai oleh manusia, dan bukan diberikan kepada masyarakat.

  • Jack Donnelly

Jadk Donnelly menyebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak tiap orang yang setara, tidak dapat dicabut, dan bersifat universal.

  • Mashood A. Baderin

"Hak asasi manusia adalah hak semua manusia yang setara. Kita layak dianugerahi hak itu semata-mata karena kita manusia."

Ciri-ciri Hak Asasi Manusia (HAM)

Ciri-ciri HAM adalah:

  • Bersifat hakiki

Ciri pertama HAM adalah bersifat hakiki, berarti hak asasi manusia adalah hak yang diberikan kepada semua manusia sejak lahir.

Baca juga: Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia dan Contohnya

Oleh sebab itu, tiap manusia harus menjunjung tinggi hak dasar yang sudah dimiliki manusia lainnya. Apabila sesama manusia saling menghormati dan menjunjung tinggi satu sama lain, keharmonisan antarmanusia dapat terjalin dengan baik.

  • Bersifat universal

Ciri kedua HAM adalah bersifat universal. Artinya hak asasi manusia berlaku untuk tiap manusia yang ada di seluruh dunia, tanpa melihat latar belakangnya.

Dalam hal ini, latar belakang yang dimaksud adalah jenis kelamin, agama, status sosial, ras, suku bangsa, dan sebagainya. Dengan kata lain, HAM bisa mengurangi terjadinya konflik karena perbedaan.

  • Tidak bisa dicabur

Ciri hak asasi manusia adalah tidak bisa dicabut. Artinya hak dasar yang sudah ada dalam diri manusia sejak lahir, tidak bisa diserahkan atau dirampas orang lain.

Apabila hak dasar manusia dirampas, akan sangat mudah terjadi konflik yang membahayakan diri individu dan lingkungannya.

  • Tidak bisa dibagi

Ciri HAM adalah tidak bisa dibagi. Berarti tiap manusia berhak memperoleh hak yang sama, seperti hak sipil, hak politik, hak ekonomi, serta hak sosial dan budaya.

Jika, HAM dibagi-bagi, akan ada manusia yang merasa dirinya diperlakukan tidak adil karena tidak mendapat hak yang sama dengan individu lainnya.

Baca juga: 4 Faktor Eksternal Terjadinya Pelanggaran HAM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi