Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban Warga Negara berdasarkan UUD 1945

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/SILMI NURUL UTAMI
Hak dan Kewajiban Warga Negara berdasarkan UUD 1945
Editor: Silmi Nurul Utami

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara, yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga negara Indonesia memiliki hak juga kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia diatur dalam konstitusi.

Dalam UUD 1945, hak warga negara terkandung dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34. Berikut penjabarannya: 

Baca juga: Hak-hak Sebagai Warga Negara Indonesia beserta Contohnya

Pasal 27

Hak warga negara Indonesia dalam pasal 27 ayat (2) berbunyi “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Pasal 28 A

Hak warga negara Indonesia dalam pasal 28 A berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Pasal 28 B

Hak warga negara dalam pasal 28 B termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berbunyi “warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah”.

Adapun dalam ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.

Baca juga: Mengapa Setiap Warga Negara Memiliki Hak dan Kewajiban?

Pasal 28 C

Hak warga negara dalam pasal 28 C termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berbunyi:

“setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia”.

Ayat (2) berbunyi, “setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

Pasal 28 D

Hak warga negara dalam pasal 28 D termuat dalam empat ayat. Ayat (1) berbunyi:

“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”. Ayat (2) berbunyi, “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Adapun ayat (3) menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan, sedangkan ayat (4) menjamin hak atas status kewarganegaraan.

Baca juga: Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Pasal 28 E

Hak warga negara dalam pasal 28 E termuat dalam tiga ayat. Ayat (1) membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali.

Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan jika setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya.

Adapun dalam ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

Pasal 28 F

Pasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi:

“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pasal 28 G

Pasal 28 G memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman.

Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.

Pasal 28 H

Pasal 28 H terdiri atas empat ayat, yang masing-masing berisi tentang hak setiap orang untuk:

  • Menerima kelahiran dan batin
  • Mendapatkan tempat tinggal yang layak
  • Mendapatkan perawatan kesehatan yang layak
  • Mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus
  • Mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan
  • Mendapatkan jaminan sosial
  • Hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang

Baca juga: Definisi Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 28 I

Hak warga negara dalam pasal 28 I termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Adapun ayat (2) memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif.

Pasal 29

Pasal 29 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Pasal 31

Hak warga dalam pasal ini adalah mendapatkan pendidikan, sedangkan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara.

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 31 dan Maknanya

Pasal 33

Pasal 33 terdiri atas tiga ayat yang berisi ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan:

  • Cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
  • Penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  • Penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pasal 34

Dalam pasal ini, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak telantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah.

 

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi