Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Negara: Pengertian, Asas, Jenis, dan Fungsinya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/SILMI NURUL UTAMI
Warga Negara: Pengertian, Asas, Jenis, dan Fungsinya
Editor: Silmi Nurul Utami

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Secara etimologis, kata warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada saat itu menggunakan bahasa Latin.

Kata warga negara berasal dari kata civis atau civitas yang memiliki arti anggota warga yang berasal dari city-state.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata civitas dalam bahasa Perancis dapat diistilahkan sebagai citoyen yang memiliki makna warga dalam cite yang memiliki makna kota yang memiliki hak terbatas.

Istilah warga negara merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris yaitu citizen yang memiliki makna yaitu warga negara atau juga dapat diartikan sebagai sesama penduduk serta individu setanah air.

Orang yang dapat disebut sebagai warga negara dapat berupa penduduk lokal maupun warga negara asing yang datang ke sebuah negara tersebut. 

Baca juga: Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia

Pengertian warga negara menurut pendapat ahli

Menurut Maryanto dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2015), terdapat pengertian warga negara berdasarkan beberapa ahli, sebagai berikut:

Definisi dari warga negara sebagai terjemahan yang berasal dari kata bahasa Inggris yaitu citizenship. Kata tersebut memiliki makna sebagai anggota yang menjadi bagian dari sebuah komunitas yang membentuk sebuah negara itu sendiri. Hikam mendefinisikan warga negara sebagai anggota suatu negara itu sendiri.

Warga negara sebagai anggota dari sebuah negara, yang merupakan seseorang yang memiliki kedudukan khusus di dalam negara tersebut. Selain itu, seorang warga negara memiliki hubungan antara hak serta kewajiban yang sifatnya timbal balik terhadap negara tersebut.

Definisi dari warga negara adalah sekelompok orang yang memiliki kedudukan secara resmi menjadi anggota penuh dari suatu negara.

Baca juga: Perbedaan Rakyat, Penduduk, dan Warga Negara

Sedangkan, berdasarkan UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan, bahwa:

"Warga negara RI atau warga negara Republik Indonesia merupakan sekelompok orang yang memiliki dasar undang-undang serta maupun perjanjian-perjanjian serta maupun peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sudah menjadi warga negara Republik Indonesia."

Asas kewarganegaraan

Secara umum, terdapat asas kewarganegaraan yang dapat digunakan dalam menentukan kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang, yaitu:

Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya

Jenis-jenis warga negara menurut UUD 1945

Istilah warga negara terbagi menjadi dua kategori, yang terdiri dari warga negara asli atau pribumi dan warga negara asing atau vreemdeling.

Hal ini secara yuridis diatur berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 dan perubahannya, yaitu warga negara asli dan asing. Berikut penjelasannya: 

Warga negara asli

Warga negara asli atau pribumi merupakan penduduk asli sebuah negara tersebut.  

Seperti contohnya warga negara Indonesia yang berasal dari suku  Jawa, Madura, Sunda, Batak, Bugis, Dayak, Asmat, Minangkabau, Toraja, Bali, Aceh, serta etnis keturunan negara Indonesia yang lain.

Warga negara asing

Warga negara asing atau vreemdeling merupakan penduduk yang berasal dari suku bangsa keturunan di luar negara tersebut. Seperti pada contohnya warga negara Indonesia yang berasal dari suku Cina, India, Belanda, Eropa, Arab, dan masih banyak lagi.

Hal ini telah disahkan berdasarkan UU atau undang-undang yang telah berlaku mengenai warga negara Indonesia.

Baca juga: Pengertian Kewarganegaraan secara Yuridis dan Sosiologis

Fungsi warga negara

Beberapa fungsi warga negara, yaitu: 

  • Menjunjung hukum serta pemerintahan yang sah serta berdaulat.
  • Ikut serta dalam upaya pembelaan sebuah negara menyesuaikan dengan kapasitas serta bidang yang dikuasai masing-masing.
  • Menghormati HAM atau hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
  • Tunduk kepada peraturan serta batasan yang ada dan sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang maupun peraturan yang berlaku.
  • Menjaga persatuan serta kesatuan sebuah negara.
  • Menaati dasar sebuah negara, hukum yang berlaku, serta sistem pemerintahan tanpa adanya terkecuali.
  • Turut serta dalam proses pembangunan dalam memangun bangsa dan cita-cita yang ingin dicapainya.

 

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi