Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Demokrasi Terpimpin dirintis pasa 1957 dan resmi berjalan pasa 1959 pasa daat Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin bertujuan untuk menata kembali kehidupan politik dan pemerintahan yang tidak stabil pada masa Demokrasi Parlementer dengan kembali melaksanakan UUD 1945.
Namun pada perkembangannya, pada masa Demokrasi Terpimpin justru terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut sebagai berikut:
Baca juga: Demokrasi Terpimpin (1957-1965): Sejarah dan Latar Belakangnya
Penpres yang tidak ada dalam UUD 1945
Penetapan Presiden (Penpres) merupakan keputusan presiden yang dikeluarkan presiden sendiri. Penpres memiliki kedudukan yang sama dengan Undang-Undang. Namun, sejak adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno melakukan beberapa perubahan melalui Penpres.
Beberapa Penpres yang dicetuskan Presiden Soekarno tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di antaranya:
- Presdiden membentuk MPRS
Melalui Penpres No.2 tahun 1959, presiden menunjuk dan mengangkat anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Seharusnya anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dipilih melalui pemilu bukan ditunjuk dan diangkat oleh Presiden.
- Membubarkan DPR hasil pemily 1955
Berdasarkan Penpres No. 3 tahun 1960, presiden membubarkan Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) hasil Pemilu 1955. Presiden menggantinya dengan
Dewan Permusyawaratan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) melalui Penpres No. 4 tahun 1960.
Seharusnya kedudukan Presiden dan DPR adalah setara. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan Presiden.
Baca juga: Demokrasi Indonesia Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Penetapan presiden seumur hidup
MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden sumur hidup. Hal ini berdasarkan Ketetapan MPRS No. III/MPRS Tahun 1963.
Usulan ini dicetuskan oleh Angkatan 45 atau Angkatan Kemerdekaan, terutama AM Hanafi dan Ketua MPRS Chaerul Saleh.
Mereka mengusulkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup karena AM Hanafie khawatir jika PKI kembali memenangi pemilu, maka akan terjadi perang saudara.
Namun, hal tersebut dinilai menyimpang dari UUD 1945. Seharusnya Presiden dipilih setiap lima tahun sekali melalui pemilu sebagaimana amanat UUD 1945, bukan diangkat seumur hidup.
Pada akhirnya, keputusan pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup tidak lagi berlaku.
(Sumber: KOMPAS.com/ Verelladevanka Adryamarthanino | Editor: Tri Indriawati)
Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.