Oleh: Rina Kastori, Guru SMPN 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Sesuai hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB), bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Berdiri pada 27 Desember 1949, RIS menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara sebagai konstitusinya.
Negara dalam RIS
Sesuai isi konstitusi baru tersebut, Indonesia berbentuk federasi dan meliputi seluruh wilayahnya. Adapun yang tergabung dalam federasi ini adalah:
- Negara bagian
Beberapa negara bagian, yaitu:
- Negara Indonesia Timur
- Negara Pasundan
- Negara Jawa Timur
- Negara Madura
- Negara Sumatera Selatan
- Negara Sumatera Timur
- Republik Indonesia
- Satuan kenegaraan
Beberapa negara dalam satuan kenegaraan, meliputi:
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Tenggara
- Banjar
- Dayak Besar
- Bangka
- Belitung
- Riau
- Jawa Tengah
- Daerah Swapraja
Daerah Swapraja, termasuk:
- Kota Waringin
- Sabang
- Padang
Sistem pemerintahan RIS dipegang oleh presiden dan beberapa menteri di bawah kepemimpinan perdana menteri.
Ir. Soekarno terpilih sebagai Presiden RIS, setelah ia menjadi calon tunggal dalam pemilihan presiden yang diselenggarakan pada 15 Desember 1949.
Sementara itu, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Perdana Menteri RIS pada 20 Desember 1949.
Baca juga: Republik Indonesia Serikat 1949
Kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS) ternyata tidak sesuai dengan cita-cita kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, muncul gerakan untuk mengubah bentuk negara kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Rakyat negara bagian mengadakan demonstrasi untuk membubarkan RIS, dan menuntut kembalinya bentuk negara NKRI.
Pada bulan April 1950, hampir seluruh negara bagian dan satuan kenegaraan telah bergabung dengan Republik Indonesia, kecuali Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur.
Berkat pendekatan dan ajakan yang dilakukan, keduanya menyatakan keinginannya untuk bergabung kembali dalam NKRI.
Kedua negara bagian tersebut kemudian memberi mandat kepada pemerintah RIS, guna membicarakan pembentukan Negara Kesatuan dengan pemerintah RI pada 12 Mei 1950.
Lalu, pada 19 Mei 1950, ditandatangani piagam persetujuan antara Pemerintah RIS dan Pemerintah RI.
Baca juga: Terbentuknya Republik Indonesia Serikat
Piagam itu menyatakan kedua pihak dalam waktu singkat, akan bersama-sama melaksanakan pembentukan negara kesatuan.
RIS pun bubar dan berganti menjadi Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950. Bersamaan dengan itu, kabinet RIS yang dipimpin Hatta mengakhiri masa tugasnya.
Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.