Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Perlindungan hukum adalah upaya perlindungan hak dan kewajiban individu menurut hukum. Sedangkan penegakan hukum merupakan upaya menjalankan kaidah hukum itu sendiri.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara hukum, di mana perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan secara tegas.

Barangkali istilah perlindungan dan penegakan hukum masih terdengar asing di telinga kita. Bahkan sangat sulit bagi kita untuk membedakannya.

Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum?

Sederhananya, perlindungan hukum merupakan usaha yang dilakukan untuk melindungi hak subyek hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara penegakan hukum adalah upaya menjalankan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan.

Baca juga: Ciri-ciri Negara Hukum (Rechtsstaat)

Berikut uraian lebih detail tentang perlindungan dan penegakan hukum:

Pengertian perlindungan hukum

Dikutip dari buku Perlindungan Hukum terhadap Sistem Pembayaran Transaksi Elektronik Lintas Batas Negara (2022) karya Ade Rizqi Naulina Harahap dkk, berikut pengertian perlindungan hukum:

"Perlindungan hukum adalah perlindungan oleh hukum terhadap hak dan kewajiban tiap manusia dalam kaitannya dengan tindakan hukum."

Bisa juga diartikan bahwa perlindungan hukum adalah kegiatan menjaga kepentingan manusia dengan menyelaraskan tindakan sesuai kaidah yang berlaku.

Sudah seharusnya perlindungan hukum menjadi hak utama masyarakat, dan menjadi kewajiban atau tanggung jawab pemerintah.

Adapun perlindungan hukum bisa dilakukan secara tertulis maupun lisan, atau preventif (mencegah) maupun represif (menekan).

Baca juga: Kualifikasi Delic Jure Gentium dalam Hukum Pidana Internasional

Pengertian penegakan hukum

Menurut Andrew Shandy Utama, dkk dalam buku Problematika Penegakan Hukum (2021), penegakan hukum sangatlah penting dilakukan.

Karena penegakan hukum merupakan upaya untuk menjadikan hukum, baik formal maupun material, sebagai pedoman dalam berperilaku.

Dalam pengertian luas, penegakan hukum mencakup nilai keadilan yang terkandung dalam aturan formal maupun nilai di masyarakat.

Sedangkan dalam artian sempit, penegakan hukum hanya berkaitan dengan penegakan peraturan secara formal dan tertulis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi