Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistematika UUD 1945 Sebelum Perubahan (Amandemen)

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Sistematika UUD tahun 1945 sebelum perubahan mencakup tiga bagian, yakni Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Pasca-kemerdekaan Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen).

Amandemen ini ditujukan untuk menyempurnakan aturan dasar negara, agar sesuai dengan perkembangan aspirasi bangsa.

Dikutip dari Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2021) oleh Zulfikar Putra dan H. Farid Wajdi, amandemen UUD 1945 pertama dilakukan pada 1999.

Kemudian perubahan kedua dilaksanakan di tahun 2000. Amandemen ketiga disahkan MPR pada 2001. Terakhir amandemen keempat disahkan pada 2002.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentunya, UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen memiliki beberapa perubahan sistematika yang tecermin dari susunan isinya.

Baca juga: Makna dalam Pembukaan UUD 1945

Bagaimana sistematika UUD tahun 1945 sebelum perubahan?

Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen

Dilansir dari buku Potret Konstitusi Pasca-Amandemen UUD 1945 (2009) karya A.M. Fatwa, UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen memiliki beberapa perubahan.

Hal itu bisa dilihat dari sistematika, jumlah pasal, dan ayat undang-undangnya. Meski mengalami perubahan, amandemen ini tetap mempertahankan bagian Pembukaan UUD 1945.

Menurut Titin Rohayatin dalam buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan (2021), sistematika UUD tahun 1945 sebelum perubahan adalah:

Dengan demikian, perubahan sistematika UUD 1945 sebelum amandemen mencakup bagian pembukaan, Batang Tubuh, dan penutup.

Baca juga: Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Setelah amandemen, UUD 1945 memuat Pembukaan dan pasal-pasal. Lebih spesifiknya, UUD 1945 sesudah perubahan memuat:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi