Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NPWP: Pengertian dan Fungsinya

Baca di App
Lihat Foto
Indonesia.go.id
Jika NPWP rusak atau hilang, maka pemilik NPWP tersebut bisa cetak ulang kartu NPWP secara online sebagai salah satu solusi, selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - NPWP bukanlah istilah asing dalam dunia perpajakan. NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

Hanya individu atau badan usaha saja yang telah memenuhi kriteria wajib pajak, akan mendapat nomor ini.

Sebenarnya, apa itu NPWP?

Pengertian NPWP

Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berikut pengertian NPWP:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya."

NPWP adalah nomor yang dimiliki oleh tiap wajib pajak untuk memudahkan mereka dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Unsur-unsur Pajak di Indonesia

Menurut Laila Fatikhatul Ula, dkk dalam buku Sistem Pelayanan Pajak (2021), NPWP biasanya terdiri dari 15 angka sebagai identitas wajib pajak.

Individu atau badan usaha yang memiliki NPWP wajib melaporkan penghasilannya ke Kantor Pelayanan Pajak lewat SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

Fungsi NPWP

Dilansir dari buku Perpajakan, Suatu Pengantar (2020) karya Lazarus Ramandey, fungsi NPWP adalah sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

Selain itu, fungsi NPWP adalah menjaga ketertiban dalam pembayaran serta pengawasan administrasi perpajakan.

Dikutip dari buku Sistem Pelayanan Pajak Modern (2022) oleh Luthfi Mufidatur Rohmah dkk, berikut fungsi NPWP:

Baca juga: Asas Pengenaan Pajak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi