Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Syarat Negara Hukum

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Ada enam syarat negara hukum, antara lain memiliki peraturan dan perundang-undangan, menjunjung hak asasi manusia, dan memiliki pembagian kekuasaan.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Untuk disebut sebagai negara hukum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, dipatuhi, bahkan dilaksanakan.

Negara hukum adalah negara yang menegakkan kebenaran dan keadilan atas nama hukum, di mana kegiatannya juga didasarkan pada peraturan yang sifatnya mengikat.

Apa sajakah syarat negara hukum?

Syarat negara hukum

Secara garis besar, syarat negara hukum adalah:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ciri-ciri Negara Hukum (Rechtsstaat)

Sebutkan syarat negara hukum! 

Dikutip dari buku Kontruksi Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945 (2010) oleh Titik Triwulan Tutik, menurut Ismail Suny, syarat negara hukum adalah:

Suatu negara dikatakan negara hukum jika menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tidak hanya peraturannya, tetapi juga pelaksanaannya.

Selain itu, negara hukum juga memiliki pembagian kekuasaan yang tegas. Misalnya, kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Dalam pelaksanaan pemerintahannya, negara hukum menjunjung tinggi undang-undang, di mana tiap pasalnya dilaksanakan secara tegas.

Negara hukum juga memiliki peradilan administrasi.

Baca juga: Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Ahli

 

Dilansir dari jurnal Eksistensi Peradilan Adminitasi dalam Sistem Negara Hukum Indonesia (2014) karya Putera Astomo, berikut pengertian peradilan administrasi:

"Peradilan administrasi adalah peradilan yang hanya berwenang menyelesaikan sengketa di bidang administrasi dan kepegawaian."

Dengan demikian, jenis peradilan ini hanya mengatur dan menyelesaikan segala bentuk sengketa dan permasalah di bidang administrasi.

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa syarat negara hukum adalah:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi