Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis HAM Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak, di antaranya adalah sebagai berikut hak untuk hidup dan hak untuk mengembangkan diri.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar tiap manusia yang didapatkan otomatis setelah seseorang dilahirkan.

Jenis hak ini tidak bisa direnggut, diubah, dihilangkan, bahkan digantikan dengan hak lainnya. Sehingga HAM bersifat abadi dan tetap.

Dikutip dari buku Hukum Hak Asasi Manusia (2021), oleh Sigit Sapto Nugroho, berikut pengertian hak asasi manusia:

"Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia, bersifat kodratif dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang patut dijaga."

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karena tiap manusia memiliki hak asasinya masing-masing, sudah sepatutnya hak tersebut dihormati, dijaga, dan dilindungi.

Baca juga: Jenis-jenis Hak Asasi Manusia (HAM)

Jenis hak asasi manusia dalam UU Nomor 39 Tahun 1999

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak, di antaranya adalah sebagai berikut:

Semua bentuk Hak Asasi Manusia (HAM) dijabarkan secara detail dalam Pasal 9 hingga Pasal 66 UU Nomor 39 Tahun 1999.

Berikut beberapa jenis hak asasi manusia dalam UU Nomor 39 Tahun 1999:

Kesepuluh hak asasi tersebut masih dijabarkan lagi pada beberapa pasal dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.

Contohnya hak untuk hidup, berarti tiap manusia berhak hidup, mempertahankan hidup, serta meningkatkan taraf kehidupannya.

Baca juga: Hak Asasi Manusia (HAM): Pengertian Menurut Ahli dan Ciri-cirinya

Hak ini juga berarti tiap manusia berhak mendapat kehidupan yang tenteram, aman, damai, bahagia, dan sejahtera lahir batin.

HAM ini juga menandakan bahwa tiap orang berhak mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi