Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stratifikasi Politik: Pengertian dan Contohnya

Baca di App
Komentar Lihat Foto
dok.Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya dari Bandara Soekarno Hatta sebelum keberangkatan menuju Belgia pada Selasa (13/12/2022).
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Stratifikasi politik merupakan salah satu bentuk stratifikasi sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Adapun yang dimaksud stratifikasi sosial adalah penggolongan atau pengelompokan masyarakat sesuai kelasnya.

Tahukah kamu, apa yang dimaksud stratifikasi politik?

Pengertian stratifikasi politik

Dikutip dari buku Super Jitu Sosiologi (2017) oleh Rina Agustianto, berikut pengertian stratifikasi politik:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Stratifikasi politik adalah pelapisan masyarakat yang didasarkan pada wewenang atau kekuasaan seseorang."

Jika wewenangnya makin tinggi, kian besar pula lapisan sosialnya. Dengan demikian, wewenang meletakkan individu serta kelompok dalam kelas yang berbeda.

Baca juga: Stratifikasi Sosial: Arti, Dasar, dan Jenisnya

Apabila individu memiliki kewenangan atau kekuasaan cukup besar, mereka bisa dengan mudah memengaruhi orang lain yang tidak berkuasa.

Dilansir dari buku Politik Bernegara (2017) karya Ignatius Adiwidjaja, stratifikasi politik muncul karena perbedaan kekuasaan yang dimiliki manusia.

Perbedaan ini bisa disebabkan oleh sejumlah hal, misal minat politik, pengetahuan dan pengalaman, kecakapan, sumber daya, partisipasi, serta kekuasaan politik.

Contoh stratifikasi politik

Supaya lebih memahaminya, berikut beberapa contoh stratifikasi politk:

Presiden merupakan pemimpin tertinggi di Indonesia. Presiden memiliki kekuasaan dan kewenangan yang cukup besar.

Sehingga individu yang menjadi presiden berkuasa untuk mengatur bahkan mengesahkan berbagai peraturan demi kepentingan nasional.

Baca juga: Pengertian Stratifikasi Sosial dan Jenis-jenisnya

Kehadiran partai politik di Indonesia menjadi salah satu hal penting. Karena perwakilan lembaga ini biasanya berkedudukan di parlemen.

Orang-orang yang menjadi wakil partai politik di kursi parlemen memiliki kewenangan untuk menyusun, menyetujui, bahkan menolak sebuah rancangan peraturan.

Biasanya wakil partai politik tersebut disebut DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi