Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supremasi Hukum: Makna dan Contohnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Makna supremasi hukum adalah posisi hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum, terutama bagi negara penganut sistem common law.

Ketika supremasi hukum ditegakkan, hak dan kewajiban seluruh masyarakat akan dilindungi tanpa intervensi pihak tertentu.

Makna supremasi hukum

Dikutip dari buku Aspek-aspek Pengubah Hukum (2005) oleh Abdul Manan, supremasi hukum adalah upaya penegakan dan penempatan hukum pada posisi tertinggi.

Saat hukum berada di titik tertinggi, hal ini bisa melindungi seluruh masyarakat tanpa campur tangan dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Bambang Waluyo dalam buku Desain Fungsi Kejaksaan pada Restorative Justice (2017), supremasi berasal dari kata sifat supreme, berarti terletak pada tingkatan tertinggi.

Baca juga: Mengapa Kita Mesti Mematuhi Hukum?

Sementara, kata hukum diambil dari kata law dalam bahasa Inggris dan rehcts dari bahasa Belanda, berarti peraturan atau hukum yang wajib ditaati.

Bisa disimpulkan bahwa secara harfiah, makna supremasi hukum adalah kekuasaan tertinggi yang ada pada hukum.

Jelaskan makna supremasi hukum! 

Makna supremasi hukum adalah upaya penegakan serta penempatan hukum pada titik kekuasaan tertinggi.

Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan (Kemdikbud), berikut makna supremasi hukum:

"Supremasi hukum adalah kondisi di mana hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur kehidupan berbangsa serta bernegara."

Baca juga: 6 Syarat Negara Hukum

Contoh supremasi hukum

Berikut beberapa contoh supremasi hukum di lingkungan masyarakat:

  1. Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya
  2. Semua orang wajib menaati peraturan lalu lintas, baik yang punya kendaraan mewah ataupun tidak
  3. Penyelenggaraan kegiatan agama atau ibadah harus diperuntukkan bagi semua kalangan
  4. Tiap warga mendapatkan hak dan kewajiban yang sama di mata hukum
  5. Semua orang mempunyai kebebasan memeluk agama dan berpendapat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi