Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas DPD, Wewenang, dan Fungsinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi pengertian dan tugas dewan perwakilan daerah (DPD)
Editor: Serafica Gischa

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Sebelum tahun 2002, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dikenal sebagai prwakilan daerah. Pengertian DPD adalah organisasi negara tingkat tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih secara umum. pemilu dan dipilih oleh majelis tinggi  legislatif. Anggota DPD RI sering disebut sebagai senator.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan wewenang DPD

Berdasarkan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Republik Indonesia1945, anggota DPD ini berwenang:

Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya

Pada pasal 22D Undang-undang Dasar 1945, dijelaskan tugas DPD dalam bidang legislasi adalah:

Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Fungsi DPD

Secara umum ada tiga fungsi DPD, yaitu legislatif, perimbangan, dan pengawasan. Secara khusus, fungsi DPD yang tercantum  dalam UUD 1945 adalah:

Baca juga: Pengertian Lembaga Sosial, Fungsi, dan Macamnya 

 

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi