Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Koperasi Sekolah Tidak Disahkan sebagai Badan Hukum?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum karena anggotanya berasal dari kalangan anak-anak.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Koperasi adalah organisasi ekonomi yang didirikan untuk mencapai kepentingan dan tujuan bersama.

Pada dasarnya, tiap koperasi dianjurkan untuk memiliki atau menjadi badan hukum. Namun, untuk koperasi sekolah tidak harus disahkan sebagai badan hukum.

Tahukah kamu mengapa koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum?

Alasan koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum

Menurut Eliyana Widayanti dalam buku Rahasia Sekolah Sehat dan Tips Mudah Menulis (2021), berikut pengertian koperasi sekolah:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Koperasi sekolah adalah koperasi di lingkungan sekolah yang anggota dan pengelolaanya dilakukan langsung oleh siswa."

Baca juga: 5 Keunggulan Koperasi Dibandingkan Badan Usaha Lainnya

Dikutip dari buku Pendidikan Karakter (2018) karya Jasman Jalil, koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum karena pengelolaannya diserahkan kepada siswa.

Berbeda dengan koperasi pada umummya, koperasi sekolah memang tidak diharuskan atau disahkan sebagai badan hukum.

Semua kepengurusan, pengelolaan, juga kegiatannya diserahkan sepenuhnya kepada siswa.

Terkait hal ini, guru hanya bertindak sebagai pemimbing. Jika ada kegiatan koperasi di luar sekolah, penanggung jawabnya bukan lagi siswa melainkan kepala sekolah.

Selain itu, tujuan koperasi sekolah juga berbeda dengan koperasi pada umumnya.

Koperasi sekolah ditujukan untuk mendidik serta menanamkan nilai dan semangat kekeluargaan di antara anggotanya.

Sedangkan koperasi pada umumnya, dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggota serta kondisi ekonominya.

Baca juga: Bagaimana Asas Koperasi yang Sesuai Pancasila

Jika disimpulkan, ada dua alasan mengapa koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, yakni:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi