Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Status Kewarganegaraan

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi status kewarganegaraan
Editor: Serafica Gischa

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Status maupun identitas dari kewarganegaraan adalah posisi keanggotaan seseorang sebagai warga negara untuk tinggal atau berperan aktif pada suatu negara yang diakuinya oleh Undang-Undang atau peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Status kewarganegaraan seseorang akan menjadi sangat penting, karena status tersebut akan menandakan sebuah hubungan di antara seseorang individu dengan suatu negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status kewarganegaraan ini menjadi dasar hukum untuk melakukan pelaksanaan penyelenggaraan hak atau kewajiban sipil sebagai warga negara.

Jadi, identitas kewarganegaraan akan memberikan implikasi pada hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur di dalam hukum kewarganegaraan.

Penentuan status kewarganegawaan seseorang bisa terjadi salah satunya disebabkan oleh beberapa negara yang menganut asas ius soli dan negara lainnya ada yang menganut asas ius sanguinis.

Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya

Beberapa status kewarganegaraan yang bisa terjadi disebabkan oleh asas kewarganegaraan tersebut, terdiri dari :

Apatride

Status kewarganegaraan apatride merupakan status kewarganegaraan seseorang yang sama sekali tidak mempunyai status kewarganegaraan.

Menurut de jure, orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan adalah orang yang secara hukum tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana saja yang sewajibnya mempunyai kewajiban guna melindunginya.

Sedangkan orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan secara de facto adalah seseorang yang berada di luar negara asalnya dan tidak bisa maupun sebab suatu masalah yang sah, atau tidak bersedia guna untuk memanfaatkan perlindungan yang ditawarkan oleh negara.

Hal itu dapat terjadi sebagai akibat dari penganiayaan yang biasanya terjadi pada pengungsi maupun karena buruknya hubungan diplomasi yang terjadi antara negara asal dengan negara yang ditempati oleh orang tersebut.

Penyebab dari apatride di berbagai belahan dunia dapat beraneka ragam. Akan tetapi, kebanyakan disebabkan oleh kasus diskriminasi karena faktor ras, etnis, gender, maupun agama. Kasus itulah yang umumnya terjadi pada kelompok minoritas secara turun temurun.

Status apatride dikecam oleh hukum internasional dan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) juga memproklamirkan hak atas kewarganegaraan.

Baca juga: Hakikat dan Latar Belakang Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

Bipatride

Bipatride adalah seseorang yang mempunyai hubungan status kewarganegaraan ganda. Hukum internasional menyatakan bahwa sebagai bentuk kedaulatan masing-masing negara. Maka setiap warga negara berhak untuk menentukan warga negaranya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku pada negara tersebut.

Kewarganegaraan ganda awalnya tidak dianggap sebagai suatu masalah besar di dunia internasional. Namun, sejak beberapa dekade lalu dibuatlah kesepakatan internasional bahwa kewarganegaraan ganda wajib dihindari.

Hal itu dikarenakan kewarganegaraan ganda dikhawatirkan bisa menjadi ancaman potensial yang akan melahirkan pengkhianatan, spionase atau kegiatan subversif lainnya. Namun, kebijakan yang menentang bipatride ini mulai hilang dan sejumlah negara mulai mentolerirnya

Sejumlah negara yang menganut bipatride yaitu Swedia, Prancis, Finlandia, Prancis, Italia, dan Portugal tidak lagi meminta warga negaranya yang sudah dinaturalisasi negara lain guna melepaskan status kewarganegaraan yang lama.

Perubahan kebijakan dan sikap pada kewarganegaraan ganda ini dilandasi oleh hukum internasional.

Berdasarkan European Convention on Nationality yang ditandatangani oleh sebagian besar negara Eropa didalamnya tidak berisi tentang adanya pembatasan status kewarganegaraan sebagai keganjilan yang wajib dihapuskan.

Baca juga: Kewarganegaraan Digital: Definisi dan Fungsi

Multipatride

Status kewarganegaraan multipatride merupakan status bagi seseorang yang mempunyai kewarganegaraan lebih dari 2 (dua).

Kasus multipatride ini bisa terjadi jika seorang laki-laki yang memiliki kewarganegaraan A kemudian menikah dengan wanita kewarganegaraan B, lalu tinggal dan memunculkan seorang anak di negara C.

Jika negara A dan B menganut asas ius sanguinis, sedangkan negara C menganut asas ius soli anak tersebut akan mempunyai multipatride. Keberadaan dari multipatride sempat ditolak namun ketika diterima secara luas oleh negara demokratis.

Kasus multipatride bisa terjadi sebab banyaknya imigran yang datang ke suatu negara dan menetap disana.

Selain itu, multipatride juga dikarenakan oleh adanya pelarangan pajak ganda yakni pajak di negara asal dan tempat tinggal, hilangnya wajib militer, dan kesetaraan gender guna menentukan kewarganegaraan.

Di atas juga telah dijelaskan bahwa terdapat istilah naturalisasi atau pewarganegaraan. Naturalisasi yang dimaksud yaitu memberikan maupun mengakuisisi kewarganegaraan dan kebangsaan pada seseorang yang bukan warga negara dari negara tersebut saat dilahirkan.

Secara umum, persyaratan dasar untuk menaturalisasi merupakan pemohon memegang status hukum sebagai penduduk dalam jangka waktu minimum tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekarang itu.

Baca juga: Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Bela Negara

Selain itu, pemohon juga perlu berjanji untuk selalu mematuhi dan menegakkan hukum negara yang terkadang diperlukan sumpah maupun janji setia.

Beberapa negara lain juga mewajibkan warga negara untuk meninggalkan setiap kewarganegaraan lainnya yang sebelumnya dipegang.

Naturalisasi secara tradisional tersebut berdasarkan pada asas Ius Soli atau Ius Sanguinis. Walaupun sekarang ini umumnya campuran dari kedua asas tersebut.

Adapun istilah kebalikan dari naturalisasi yakni denaturalisasi yang berarti bahwa mencabut salah satu warga maupun kewarganegaraan seseorang.

 

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi