Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan dan Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bernegara

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock.com
Ilustrasi hukum. Perbedaan hukum pidana dan perdata.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat,
sehingga tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua orang dalam masyarakat yang bersangkutan.

Fungsi dan tujuan hukum dalam kehidupan bernegara

Berikut penjelasan mengenai tujuan dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara, yaitu:

Tujuan hukum dalam kehidupan bernegara

Tujuan hukum pada umumnya adalah semata-mata untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Berbagai pakar di bidang ilmu hukum mengemukakan pandangannya tentang tujuan hukum sesuai dengan titik tolak serta sudut pandang mereka masing-masing.

Baca juga: Supremasi Hukum: Makna dan Contohnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam sejarah perkembangan ilmu hukum dikenal tiga jenis aliran konvensional tentang
tujuan hukum, sebagai berikut :

Menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum itu adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Salah satu penganut aliran etis adalah Aristoteles yang membagi keadilan dalam dua jenis, yaitu sebagai berikut :

Keadilan distributif yakni keadilan yang tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.

Keadilan komunikatif yakni keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat jasa-jasa perseorangan, artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa perseorangan.

Aliran utilitis menganggap bahwa tujuan hukum pada asasnya semata-mata untuk memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat pada umumnya dengan dasar pada falsafah sosial bahwa setiap masyarakat mencari kebahagiaan dan hukum merupakan salah satu alatnya.

Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum.

Salah satu penganut aliran ini adalah John Austin dan Van Kan, yang bersumber dari pemikiran positivistis yang lebih melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom atau hukum dalam bentuk peraturan tertulis.

Baca juga: Perbedaan Badan Hukum dan Badan Usaha

Fungsi hukum dalam kehidupan bernegara

Hukum merupakan aturan yang berlaku dalam masyarakat dengan tujuan untuk
menyelesaikan segala konflik yang terjadi dalam masyarakat.

Masalah atau konflik, sama sekali tidak dapat dihilangkan di permukaan Bumi ini, walaupun demikian, kita tetap membutuhkan aturan untuk mengatur masyarakat dan sedapat mungkin meminimalisirkan masalah atau konflik yang terjadi dalam masyarakat. 

Hukum yang berlaku mempunyai tujuan. Tujuan hukum itu dapat tercapai, jika hukum itu
dapat berfungsi dalam masyarakat.

Adapun fungsi dari hukum sebagai berikut:

  • Fungsi hukum sebagai a tool of social control

Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah
laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. 

Penggunaan hukum sebagai sarana social control dapat berarti hukum mengontrol tingkah laku masyarakat, maksudnya bahwa hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.

Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

  • Fungsi hukum sebagai a tool of engineering

Fungsi ini sebagai sarana perekayasa social yaitu mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana, artinya untuk menata kembali kehidupan masyarakat secara terencana sesuai dengan tujuan pembangunan bangsa kehidupan masyarakat.

  • Fungsi hukum sebagai simbol

Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa
tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum.

Penyimbolan yang dilakukan oleh hukum, jelas akan memudahkan baik oleh para pelaksananya maupun masyarakat untuk saling mamahami tentang makna suatu peristiwa yang terjadi dalam interaksi warga masyarakat.

  • Fungsi hukum sebagai a political instrument

Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau
mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara.

  • Fungsi hukum sebagai integrator

Fungsi hukum ini untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses interaksi pergaulan sosial. Artinya hukum menjadi sarana untuk menciptaan keserasian berbagai kepenting.

Baca juga: Mengapa Kita Mesti Mematuhi Hukum?

 

Referensi:

  • Haryanti, Tuti. 2014. Hukum dan Masyarakat. Jurnal IAIN Ambon. Vol 10, No 2
  • Kusumaatmajaya, Mohtar. Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. 2008. Bandung: Binacipta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi