Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Salah satu perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif adalah keikutsertaan anggotanya.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Sekutu aktif dan sekutu pasif merupakan salah satu ciri dar Commanditaire Vennootschap (CV).

CV adalah badan usaha persekutuan yang dikelola dua orang atau lebih, di mana salah satunya bertindak sebagai sekutu modal, dan yang lain menjalankan bisnis secara langsung.

Tahukah kamu apa saja perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif?

Berikut penjelasannya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekutu aktif

Sekutu aktif atau biasa disebut sekutu komplementer. Merupakan sekutu yang tanggung jawabnya tidak terbatas, serta mendapat pembagian dividen dan upah.

Sekutu aktif adalah sekutu yang memberi modal serta menjalankan usahanya sendiri. Mereka juga bertanggung jawab terhadap utang dan kekayaan perusahaan.

Baca juga: Perbedaan Badan Hukum dan Badan Usaha

Pihak yang tergabung dalam sekutu ini merupakan orang yang menjalankan usaha sehari-hari secara langsung, atau seorang direktur yang bertanggung jawab penuh atas perusahaannya.

Dalam praktiknya, sekutu aktif harus bertanggung jawab kepada perseroan dan pihak ketiga, hingga harta pribadinya.

Pihak ketiga hanya bisa menagih kepada sekutu aktif yang menjadi penanggung jawab utama, dan tidak bisa menagih langsung pada sekutu pasif.

Sekutu pasif

Biasa juga disebut sekutu komanditer. Adalah sekutu yang tanggung jawabnya terbatas.

Sekutu ini begitu dibutuhkan kemampuannya, dan tidak menjalankan perusahaan. Jadi mereka hanya mendapat pembagian dividen saja.

Pihak yang tergabung dalam sekutu ini tidak menyertakan modal dalam usahanya sendiri. Sebab mereka hanya memiliki tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.

Baca juga: 4 Macam Pelaku Ekonomi yang Berbentuk Badan Usaha

Sekutu pasif adalah sekutu yang menanamkan modal dan dikenakan kewajiban jumlah modal yang diinvestasikan.

Dengan demikian, ketergabungan sekutu pasif hanya terbatas pada modal penyertaannya saja.

Jika disimpulkan, beberapa perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif terletak pada keikutsertaan, hasil yang didapatkan, serta tanggung jawabnya.

Perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif lainnya adalah sekutu pasif dilarang mengurus perseroan, meski ada surat kuasa yang diturunkan.

Bila melanggar Pasal 21 KUHD tentang peraturan tersebut, sekutu pasif harus bertanggung jawab dan bekerja seperti sekutu aktif.

Baca juga: Pengertian Badan Usaha dan Fungsinya

Referensi:

Subagyo, Hery Purnomo. 2022. Manajemen UMKM. Media Sains Indonesia: Bandung.

Husin. 2022. Aspek Legal Kredit Dan Jaminan Pada Bank Perkreditan Rakyat. Penerbit Alumni: Bandung.

Nazir, Ahmad. 2022. Pencatatan Akuntansi Sektor Publik. CV Sinar Jaya Berseri: Bengkulu.

Amelia, Rizka Wahyuni. 2021. Hukum Bisnis. CV Insan Cendekia: Solok.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi