Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Pengembangan Perumahan dan Tugas Arsitek

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kota Baru Parahyangan
Salah satu developer kenamaan di Tanah Air, PT Bela Parahiyangan Investindo, anak usaha Lyman Group yang mengembangkan Kota Baru Parahyangan (KBP) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar), meluncurkan produk komersial ruko Sasakirana pada kuartal-1 2023.
|
Editor: Silmi Nurul Utami

KOMPAS.com - Pengembang perumahan atau developer adalah instansi atau pelaku usaha yang mengembangkan sebuah area atau kawasan dengan membangun hunian seperti rumah atau apartemen.

Pengembang perumahan bisa dimiliki swasta atau pemerintah. Pengembang perumahan bertanggung jawab dalam pembangunan dari awal sampai akhir.

Namun, apakah sebenarnya pengertian dari pengembang perumahan dan tugas arsitek dalam perusahaan pengembang perumahan?

Untuk mengetahuinya, simaklah pengertian pengembang perumahan dan tugas arsitek dalam pengembang perumahan sebagai berikut!

Baca juga: Pengertian Profesi Arsitek dan Pengetahuan yang Harus Dimiliki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian pengembang perumahan

Pengertian pengembang perumahan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah untuk Keperluan Perusahaan tercantum pada Pasal 5 Ayat 1, yaitu:

"Perusahaan Pembangunan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar, di atas suatu area tanah yang merupakan suatu kesatuan lingkungan permukiman yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana lingkungan dan fasilitas-fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya”.

Pengembang perumahan atau developer merupakan perusahaan yang membangun perumahan pada sebidang tanah beserta dengan fasilitas penunjangnya yang kemudian dijual kepada konsumen.

Baca juga: Teknik dan Rancangan Membuat Konstruksi Miniatur Rumah

Pengelolaan terhadap kawasan proyeknya juga dilaksanakan oleh perusahaan pengembang perumahan atau developer itu sendiri.

Tugas arsitek dalam perusahaan pengembang perumahan

Dalam perusahaan pengembang perumahan, posisi arsitek berada pada departemen atau divisi perencanaan.

Di mana arsitek berperan sangat besar sebagai perencana terhadap keseluruhan kawasan.

Selain itu, arsitek juga dapat berada pada departemen lain seperti departemen marketing atau proyek.

Untuk lebih memahaminya, berikut adalah tugas arsitek dalam perusahaan pengembang perumahan!

Baca juga: Keterampilan yang Harus Dimiliki Seorang Arsitek

Adapun tugas arsitek dalam perusahaan pengembang perumahan adalah:

Selain itu, arsitek juga memiliki tanggung jawab terhadap keseluruhan divisi-divisi lain dalam perusahan pengembang perumahan tersebut.

Baca juga: Apa Kehebatan Seorang Arsitek?

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi