Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Pengawasan Pekerjaan Konstruksi dan Tugasnya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Ditjen Perumahan Kementerian PUPR
Kementerian PUPR akan berkolaborasi dan menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI untuk membangun bank sampah di Kawasan Hunian Pekerja Konstruksi IKN.
|
Editor: Silmi Nurul Utami

KOMPAS.com - Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa perseorangan atau badan usaha yang memiliki keahlian profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi dari awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai.

Berikut di bawah ini penjelasan mengenai apa itu pengawasan pekerjaan konstruksi dan tugasnya. Yuk simak bersama-sama!

Pengertian pengawasan pekerjaan konstruksi

Pengawasan pekerjaan konstruksi adalah pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara pekerjaan konstruksi terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi bidang sarana dan prasarana pekerjaan umum.

Baca juga: Perkembangan dan Jenis-Jenis Proyek Konstruksi

Pengawasan menekankan pada tertib penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi yang meliputi aspek perencanaan, pengadaan, manajemen pengendalian, dan pelaksanaan kontrak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawas konstruksi merupakan penyedia jasa perseorangan atau badan usaha yang memiliki keahlian profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi.

Pengawasan pekerjaan konstruksi sangat diperlukan untuk menghindari, memitigasi, serta menyelesaikan hal-hal maupun kejadian-kejadian yang dapat menghambat tercapainya tujuan dalam pekerjaan konstruksi.

Pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak.

Baca juga: Apa itu Pekerja Jasa?

Tugas pengawas konstruksi 

Apa saja tugas pengawas konstruksi? Tugas pengawas konstruksi adalah:

Baca juga: Perbedaan Kegiatan Operasional Perusahaan Manufaktur dan Jasa

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi