KOMPAS.com - Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa perseorangan atau badan usaha yang memiliki keahlian profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi dari awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai.
Berikut di bawah ini penjelasan mengenai apa itu pengawasan pekerjaan konstruksi dan tugasnya. Yuk simak bersama-sama!
Pengertian pengawasan pekerjaan konstruksi
Pengawasan pekerjaan konstruksi adalah pengawasan yang dilakukan oleh penyelenggara pekerjaan konstruksi terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi bidang sarana dan prasarana pekerjaan umum.
Baca juga: Perkembangan dan Jenis-Jenis Proyek Konstruksi
Pengawasan menekankan pada tertib penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi yang meliputi aspek perencanaan, pengadaan, manajemen pengendalian, dan pelaksanaan kontrak.
Pengawas konstruksi merupakan penyedia jasa perseorangan atau badan usaha yang memiliki keahlian profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi.
Pengawasan pekerjaan konstruksi sangat diperlukan untuk menghindari, memitigasi, serta menyelesaikan hal-hal maupun kejadian-kejadian yang dapat menghambat tercapainya tujuan dalam pekerjaan konstruksi.
Pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak.
Baca juga: Apa itu Pekerja Jasa?
Tugas pengawas konstruksi
Apa saja tugas pengawas konstruksi? Tugas pengawas konstruksi adalah:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
- Menyetujui program kerja harian atau mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh penyedia konstruksi.
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan pekerjaan pengawasan dibuat oleh penyedia konstruksi.
- Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
- Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
- Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.
Baca juga: Perbedaan Kegiatan Operasional Perusahaan Manufaktur dan Jasa
Referensi:
- Muljono, Djoko. Tax Planing: Menyiasati Pajak dengan Bijak. 2009. Yogyakarta: Andi Offset.
- Fassa, Ferdinand. Metode Pengadaan Jasa Konstruksi dan Proses Penawaran. 2020. Jakarta: Podomoro University Press.