Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Norma Hukum dan Ciri-cirinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Definisi norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi negara, di mana hal itu bersifat mengikat. Salah satu ciri norma hukum adalah berisi perintah dan larangan.
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Norma hukum digunakan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jika norma kesopanan dan kesusilaan bisa dibentuk masyarakat setempat, norma hukum hanya bisa dibuat oleh badan resmi negara.

Apa itu norma hukum?

Definisi norma hukum

Menurut Budi Pramono dalam buku Sosiologi Hukum (2020), norma hukum adalah ketentuan kompleks mengenai kehidupan manusia dalam pergaulan sehari-hari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Norma ini umumnya berupa undang-undang, peraturan, atau ketentuan yang ditetapkan dan dilaksanakan dalam suatu negara.

Baca juga: Perbedaan Norma Hukum dan Norma Sosial Lainnya

Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum (2023) karya Juaidi dkk, berikut definisi norma hukum:

"Norma hukum adalah peraturan yang dibuat pemerintah dan lembaga resmi negara, di mana hal itu bersifat mengikat."

Jika melanggar peraturan atau norma hukum tersebut, akan dikenai sanksi. Oleh sebab itu, wajib hukumnya untuk menaati norma ini.

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa definisi norma hukum adalah peraturan yang dibuat lembaga resmi negara dan bersifat mengikat.

Ciri-ciri norma hukum

Dilansir dari Buku Ajar Hukum Bisnis (2022) karya Encep Saefullah, salah satu ciri norma hukum adalah berisi perintah dan larangan.

Berikut ciri-ciri norma hukum:

Baca juga: Akibat Melanggar Norma yang Berlaku di Masyarakat

Ciri-ciri norma hukum lainnya adalah dibuat oleh badan resmi negara, bersifat memaksa, memiliki sanksi tegas, dan ada perintah serta larangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi