Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk-Bentuk Administrasi Kepegawaian

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com/pch.vector
Ilustrasi administrasi
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com- Sistem administrasi pegawai adalah sautu sistem yang mengelola perencanaan, pengorganisasian, pengembangan, pengendalian pegawai sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Secara umum, ada beberapa sistem kepegawaian yang dikenal, sebagai berikut:

Sistem ini merupakan sistem kepegawaian yang pengelolaan administrasi kepegawiaannya.

Mulai dari rekrutmen pegawai, penempatan, pengembangan, penilaian, penggajian sampai dengan pensiun ditentukan dan diatur oleh pusat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem ini cocok diterapkan pada pemerintahan yang menerapkan sistem dekonsentrasi.

Baca juga: 9 Prinsip Administrasi Kepegawaian

Sistem Ini merupakan sistem kepegawaian yang pengelolaan administrasi kepegawaiannya, mulai dari rekrutmen, penggajian, sampai dengan pensiunan pegawai dilakukan oleh tiap daerah.

Setiap pemerintah daerah memiliki kekuasaan dan kewenangan sepenuhnya untuk menunjuk personelnya sendiri.

Mulai dari menerima, menyeleksi, mengangkat, mengembangkan, menempatkan, memindahkan, mempromosikan, dan memberhentikan pegawai.

Personel tersebut dikelola dan dikendalikan oleh pemerintah daerah dan tidak dapat dialihkan ke pemerintahan pusat atau pemerintah daerah lainnya.

pemerintah pusat hanya berwenang untuk mengatur pegawai-pegawai yang berada di lingkungannya.

Baca juga: Mengenal Hukum Kepegawaian di Indonesia

Sistem ini merupakan sistem kepegawaian yang pengelolaan administrasi kepegawaiannya.

Mulai dari penerimaan, penyeleksian, pengangkatan, pengembangan, penempatan, pemindahan, promosi, sampai dengan pemberhentian pegawai yang berada di wilayah kerja tertentu dilakukan oleh suatu badan tertentu.

Sistem ini cocok diterapkan pada pemerintahan dengan sistem sentralisasi.

 

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi