Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Cara Pemberian Upah beserta Contohnya

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi berbagai cara pemberian upah beserta contohnya
Editor: Serafica Gischa

Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi 

 

KOMPAS.com - Upah adalah kompensassi yang diberikan kepada pekerja yang sudah memberikan tenaganya kepada perusahaan. 

Pembayaran upah bisa dilakukan harian, mingguan, atau bulanan tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Indonesia, perusahaan bisa memilih sistem upah yang disesuaikan untuk jenis pekerjaannya. Namun, pemerintah memiliki kewajiban menetapkan berapa besarnya upah minimun yang harus diterima pekerja agar bisa hidup layak. 

Berdasarkan Peratiran Pemerintah N0. 25 tahun 2000 mengenai kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom maka pemberlakukan UMR (Upah Minimun Regional) diubah menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota/Kbupaten). 

Baca juga: Jenis-Jenis Sistem Upah di Indonesia

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sistem upah, berikut dijelaskan berbagai cara pemberian upah dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, di antaranya: 

Pemberian upah menurut waktu 

Upah menurut waktu adalah upah yang jumlahnya dihitung berdasarkan lamanya pekerjaan. Dalam hal ini perhitungan waktu bisa jam, hari atau bulan. 

Cara pemberian upah ini keuntungannya secara pasti pekerja dapat menghitung besar upah yang diterima, sedang kekurangannya adalah kurang mendorong pekerja untuk meningkatkan prestasi kerja. 

Contoh: Seorang kuli bangunan bekerja selama satu minggu. Jika satu hari Rp 20.000 maka upah yang akan diterima: Rp 20.000 x 7 hari = Rp 140.000

Pemberian upah menurut hasil atau upah satuan/potongan

Dalam cara pembayaran upah ini, besar upah akan ditentukan oleh banyaknya hasil produksi yang dicapai oleh pekerja tersebut dalam waktu tertentu. 

Keuntungan dari cara pembayaran upah ini, pekerja akan berusaha bekerja segiat- giatnya mengejar penghasilan yang besar sehingga perusahaan produktif. 

Sedangkan kekurangannya, hasil pekerjaan kurang baik dan kurang memerhatikan keselamatan dan kesehatan kerja. 

Contoh: Seorang pemetik daun teh dalam satu hari berhasil memetik daun teh sebanyak 20 kg. Jika perkilo akan dibayar Rp 2.500 maka pemetik daun teh tersebut akan menerima upah sebesar: 20 kg x Rp 2.500 = Rp 50.000

Baca juga: Pengertian dan Manfaat Penilaian Prestasi Karyawan

Pemberian upah borongan 

Upah borongan adalah cara pembayaran upah yang akan dibayarkan kepada pekerja ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan yang memberikan pekerjaan pada saat pekerjaan belum dimulai. 

Perhitungan upah borongan sering digunakan untuk pekerjaan yang sulit dihitung dengan satuan, seperti membangun rumah atau jalan raya.

Pemberian upah dengan cara sistem bonus 

Pembayaran upah dengan sistem bonus adalah upah tambahan yang diterima oleh para pekerja di samping upah tetap, untuk merangsang pekerja supaya lebih baik dan sesuai dengan yang diharapkan. 

Besar bonus akan tergantung dari keuntungan yang diterima perusahaan. 

Contoh: Seorang salesman suatu perusahaan memperoleh gaji Rp 250.000 per bulan dan akan menerima tambahan/bonus dari hasil penjualan sebesar 20%. 

Jika penjualan Rp 2.000.000 maka upah yang diterima: Rp 250.000 + (20% x Rp 2.000.000) = Rp 600.000

Pemberian upah sistem mitra usaha 

Pada sistem mitra usaha para pekerja selain mendapat upah tetap, mereka juga secara bersama-sama melalui organisasi pekerjaannya mendapatkan bonus dari perusahaan dalam bentuk saham. 

Dengan keadaan tersebut berarti pekerja merupakan mitra usaha perusahaan. 

Contoh: Setiap pegawai diberikan sejumlah saham perusahaan yang akan diterima berdasarkan prestasinya.

Baca juga: Komodifikasi Pekerja: Pengertian dan Contohnya

 

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi