KOMPAS.com - Kata hutang banyak dipakai untuk menyatakan kewajiban seseorang dalam mengembalikan uang, jasa, atau benda.
Walau dalam bahasa Indonesia, kata ini sering digunakan, masih ada sebagian penutur yang salah dalam menuliskannya.
Bagaimana penulisan hutang yang benar?
Utang atau hutang
Jika kita menelusuri kata hutang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hasil penelusuran akan mengarah pada kata utang.
Menurut KBBI, utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain. Utang juga berarti kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima.
Berdasarkan penjelasan tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa kata hutang adalah bentuk tidak baku dari kata utang.
Baca juga: Malpraktik atau Malapraktik, Mana Penulisan yang Benar?
Dengan demikian, penulisan hutang yang benar ialah utang (tanpa huruf h di depan huruf u).
Dikutip dari buku Karya Tulis Ilmiah Sosial (2016) oleh Yunita T. Winarto dkk, sebenarnya, dalam kehidupan sehari-hari, kita boleh saja memakai kata tidak baku.
Contoh, kata hutang, indera, nasehat, piyama, telpon, sekedar, silahkan, supir, telor, ujud, legalisir, dan sebagainya.
Namun, perlu dipahami bahwa kata tidak baku itu seharusnya hanya digunakan dalam percakapan sehari-hari, dan tidak dalam situasi formal.
Artinya jika penutur bahasa Indonesia berada di acara atau situasi formal, gunakanlah bahasa Indonesia yang baku.
Baca juga: Satu per Satu atau Satu Persatu, Mana Penulisan yang Benar?
Begitu pula saat menyusun karya ilmiah, seperti skripsi atau jurnal, pakailah bahasa Indonesia yang baku dan sesuai ejaan.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, soal bagaimana penulisan hutang yang benar, jawabannya ialah utang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.