Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Norma Hukum Bersifat Memaksa? Ini Penjelasannya....

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu atau lembaga negara yang berwenang.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat.

Selain itu, norma juga berarti suatu kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia.

Dilansir dari buku Tutus Adat Dayak Deah: Merawat Amanat Semesta (2015) oleh Roedy Haryo Widjono, salah satu kategori norma yang ada dalam masyarakat adalah norma hukum.

Baca juga: Definisi Norma Hukum dan Ciri-cirinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Norma hukum

Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu atau lembaga negara yang berwenang.

Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang.

Norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

Baca juga: Perbedaan Norma Hukum dan Norma Sosial Lainnya

Alasan norma hukum bersifat memaksa

Dikutip dari buku Hukum Jaminan Fidusia (2015) oleh Supianto, suatu norma hukum bersifat memaksa adalah apabila norma yang diatur tersebut berkaitan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

Suatu norma yang berkaitan dengan ketertiban umum dan kesusilaan tidak dapat dikesampingkan oleh tindakan atau persetujuan tertentu.

Menurut Peter Mahmud Marzuki, ciri-ciri suatu ketentuan hukum bersifat memaksa adalah:

Sebagai konsekuensi dari digunakannya kata "wajib" maka seharusnya terdapat juga ketentuan mengenai sanksi apabila kewajiban itu dilanggar.

Eksistensi sanksi di sini menjadi penting apabila dikaitkan dengan sifat memaksa dari ketentuan tersebut.

Di dalam norma hukum yang bersifat memaksa, terdapat perintah rangkap, satu perintah ditujukan kepada indivisu yang tunduk kepada undang-undang, satu perintah lagi ditujukan kepada perlengkapan negara yang dibebani dengan penegakan undang-undang tersebut.

Baca juga: Akibat Melanggar Norma yang Berlaku di Masyarakat

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi