Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Calon anggota DPD RI sesuai dengan ketentuan Pasal 22 C ayat (1) perubahan UUD 1945 serta pasal 246 UU No 8 Tahun 2012 harus dipilih melalui pemilihan umum.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Di Indonesia, lembaga perwakilan selain DPR RI dan MPR, ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dikutip dari buku Sistem Dua Badan Perwakilan di Indonesia dalam Perspektif Bikameral (2021) oleh Dudik Djaja Sidarta dan teman-teman, DPD RI merupakan wakil daerah.

Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya

Pemilihan anggota DPD RI

Calon anggota DPD RI sesuai dengan ketentuan Pasal 22 C ayat (1) perubahan UUD 1945 serta pasal 246 UU No 8 Tahun 2012 harus dipilih melalui pemilihan umum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenai para calon anggota DPD RI dalam Pasal 22 C UU No.8 Tahun 2012, dirumuskan sebagai barikut:

DPD merupakan perwakilan daerah, dalam Pasal 22 C ayat (2) ditentukan:

Baca juga: DPD: Latar Belakang, Fungsi dan Wewenangnya

Fungsi DPD RI

Dilansir dari buku Hukum Pemilu & Alternatif Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu (2019) oleh Jayus, DPD memiliki fungsi sesuai dengan ketentuan Pasal 22 D UUD 1945 amandemen, yaitu:

Ketiga tugas di atas ini, hanya yang berkaitan dengan:

Sederhananya, fungsi DPD RI adalah menyusun RUU, selanjutnya RUU tersebut diajukan ke DPR.

Seterusnya DPR RI bisa menerima, menolak atau menerima dengan syarat perubahan, bilamana RUU tersebut diterima oleh DPR RI maka dilanjutkan ke tingkat pembahasan antara DPR dengan bersama Presiden.

Sementara itu, DPD RI tidak ikut membahasnya, karena kewenangan DPD RI terbatas pada perancang undang-undang.

Baca juga: Tugas DPD, Wewenang, dan Fungsinya

Kekuasaan DPD RI

Mendasarkan pada Putusan MKRI Nomor 92/PUU-X/2012 tertanggal 17 September 2012 yang memberikan status dan kekuasaan sebagai berikut:

Itulah penjelasan mengenai apa itu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, beserta cara memilih, dan fungsinya.

Baca juga: Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi