Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli dan Ciri-cirinya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi Korupsi
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Korupsi adalah perilaku menyimpang seseorang yang ditujukan untuk mendapat keuntungan finansial.

Umumnya istilah korupsi melekat pada mereka yang suka mengambil uang demi kepentingannya sendiri.

Bagaimana pengertian korupsi menurut para ahli?

Pengertian korupsi menurut para ahli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah ahli memberi pendapat mereka soal pengertian korupsi. Simak penjelasannya di bawah ini:

Dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak dijelaskan secara gamblang apa itu korupsi.

Namun, ada beberapa hal yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi menurut UU ini, yaitu:

Baca juga: Pengertian Korupsi dan Penyebabnya

Apabila dirangkum, pengertian korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 adalah tindakan penyelewengan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau korporasi.

Keuntungan yang dimaksud ini lebih mengarah pada hal-hal yang sifatnya material, seperti uang atau sejenisnya.

Dilansir dari buku Pendidikan Budaya Antikorupsi (2022) oleh Arlis dkk, berikut pengertian korupsi menurut Jeremy Pope:

"Korupsi adalah perilaku yang dilakukan oleh pejabat , di mana hal itu secara tidak wajar maupun tidak sah, membuat diri mereka dan orang lain menyalahgunakan wewenangnya."

Menurutnya, korupsi adalah penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan demi kepentingan pribadi.

Pengertian korupsi menurutnya, yakni perilaku menyimpang dari jabatan atau tugas resmi dalam negara, demi keuntungan, status, atau uang.

Baca juga: Dampak Korupsi dan Hukumannya

Lebih spesifik, ia menjabarkan bahwa jabatan tersebut digunakan oleh pejabat publik untuk mendapat keuntungan pribadi.

Ia mengartikan korupsi sebagai perangsang berdasarkan iktikad buruk, agar seseorang bisa melanggar kewajibannya.

Ciri-ciri korupsi

Setidaknya ada tujuh ciri korupsi, yakni:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi