KOMPAS.com - Hak yang diberikan kepada pengarang untuk menerbitkan dan menjual karangannya disebut hak cipta.
Dalam akuntansi, hak cipta atau copyright termasuk dalam kategori aset (harta) tetap tidak berwujud.
Apa itu hak cipta?
Pengertian hak cipta
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berikut pengertian hak cipta:
"Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, yang diwujudkan tanpa mengurangi pembatasannya sesuai peraturan undang-undang."
Perlu dipahami bahwa konteks hak cipta sangatlah luas. Karena hal-hal yang bisa dijadikan hak cipta, mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Baca juga: Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, Hukum, Pendaftaran, dan Pelanggarannya
Dikutip dari Investopedia, hak cipta adalah hak hukum yang mengacu pada pemilik kekayaan intelektual.
Sederhananya, hak cipta adalah hak untuk menyalin. Pencipta produk asli dapat memberi otoritas kepada pihak tertentu untuk mereproduksi karyanya.
Adanya undang-undang hak cipta, jelas melindungi pemilik kekayaan intelektual, agar karyanya tidak digandakan atau digunakan secara tidak sah.
Kesimpulannya, hak cipta adalah hak hukum pemilik kekayaan intelektual untuk melindungi karyanya dari penyalahgunaan.
Contoh hak cipta
Beberapa contoh hak cipta adalah:
- Hak cipta novel yang dimiliki pengarang
- Karya sinematografi yang dimiliki produsen dan sutradara
- Program komputer yang dirancang oleh perusahaan
- Lirik musik yang dikarang oleh penulisnya
- Hak cipta puisi milik sang penyair
- Desain bangunan yang dimiliki arsitektur.
Baca juga: 23 April, Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia
Walau konteksnya luas, ternyata, tidak semua karya bisa dilindungi hak cipta. Beberapa karya yang tidak bisa dilindungi ialah ide, penemuan, konsep, dan teori.
Agar bisa dilindungi hak cipta, sebuah karya harus memiliki wujud fisiknya, seperti partitur musik, penulisan ide, teks pidato, dan sebagainya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.