Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Dalam Undang-Undang RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pengertian pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
Dari pengertian tersebut mencakup dua kegiatan, yakni kegiatan angkutan di perairan dan kegiatan ke pelabuhan.
Selain itu termasuk juga di dalam pengertian pelayaran tersebut keamanan dan keselamatan dari penyelenggaraan pelayaran.
Dilansir dari buku Manajemen Perusahaan Pelayaran (Shipping Company Management) (2022) oleh Thamrin, berdasarkan Pasal 5, PP No 2 Tahun 1969, jenis-jenis pelayaran dapat dirinci sebagai berikut:
Baca juga: Kabupaten Natuna, Jalur Pelayaran Internasional
Pelayaran dalam negeri
Di dalam pelayaran dalam negeri, termasuk:
- Pelayaran nusantara
Pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan antarpelabuhan Indonesia tanpa memandang jurusan yang ditempuh, satu dan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelayaran lokal
Pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan antarpelabuhan Indonesia yang ditujukan untuk menunjang kegiatan pelayaran nusantara dan pelayaran luar negeri dengan menggunakan kapal-kapal yang berukuran 500 meter kubik isi kotor ke bawah atau sama dengan 175 Brutto Register Ton (BRT) ke bawah.
1 BRT = 2,83 meter kubik.
- Pelayaran rakyat
Pelayaran nusantara dengan menggunakan perahu-perahu layar.
- Pelayaran pedalaman
Terusan dan sungai yaitu pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan di perariran darat.
- Pelayaran penundaan laut
Pelayaran nusantara dengan menggunakan tongkang-tongkang yang ditarik oleh kapal-kapal tunda (Tuge Boat).
Baca juga: Jenis Kapal berdasarkan Alat Penggerak Utama
Pelayaran luar negeri
Pelayaran luar negeri terbagi menjadi:
- Pelayaran samudra dekat
Pelayaran ke pelabuhan-pelabuhan negara tetangga yang tidak melebihi jarak 300 mil laut dari pelabuhan keluar Indonesia, tanpa memandang jurusan.
- Pelayaran samudra
Pelayaran ke dan dari keluar negeri yang bukan merupakan pelayaran samudra dekat.
Pelayaran Samudra
Pelayaran dalam dan luar negeri dengan menggunakan kapal-kapal pengangkut khusus untuk pengakutan hasil industri, pertambangan, dan hasil-hasil usaha lainnya yang bersifat khusus, seperti minyak bumi, batu bara, biji-bijian, dan benda curah atau cair lainnya.
Baca juga: Kapal Fiberglass: Pengertian dan Metode Pembuatan
Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.