KOMPAS.com - Kredit aktif adalah salah satu produk layanan yang ditawarkan dan diberikan bank kepada masyarakat.
Selain kredit aktif, ada pula kredit pasif. Adalah kegiatan bank berupa penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Apa itu kredit aktif?
Pengertian kredit aktif
Dikutip dari buku Literasi Keuangan Petani Garam (2023) oleh Didin Fatihudin dkk, berikut pengertian kredit aktif:
"Kredit aktif adalah kegiatan bank berupa penyaluran atau pelayanan masyarakat, dengan memberi kredit kepada mereka."
Adapun kredit yang dimaksud ini dalam jangka waktu pendek, menengah, ataupun panjang.
Baca juga: Kredit: Definisi, Jenis, dan Fungsinya
Pengertian kredit aktif adalah produk layanan bank yang bersifat aktif, di mana bank berusaha menarik nasabah.
Berbeda dengan kredit aktif, kredit pasif menandakan bank bersifat pasif dalam mendatangkan nasabah.
Kesimpulannya, kredit aktif adalah produk layanan bank yang sifatnya aktif, berupa pemberian kredit kepada nasabah.
Contoh kredit aktif
Berikut yang termasuk kredit aktif adalah ...
A. Tabungan, deposito berjangka, dan kredit aksep
B. Deposit on call, loan deposit, dan kredit reimburs
C. KPR, KUR, dan tabungan pendidikan
D. Tabungan pendidikan, tabungan hari raya, dan deposit berjangka
E. Kredit reimburs, kredit dengan jaminan surat berharga, dan KPR.
Adapun jawaban yang tepat untuk pertanyaan di atas adalah opsi E.
Baca juga: Bank Sentral: Pengertian dan Tugasnya
Berikut yang termasuk kredit aktif adalah kredit reimburs, kredit dengan jaminan surat berharga, dan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Simak penjelasannya di bawah ini yang dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan (2022) karya Syaiful Anwar:
- Kredit reimburs
Lazim juga disebut letter of credit. Adalah pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah atas pembelian sebuah barang, di mana bank yang membayarnya terlebih dahulu.
- Kredit dengan jaminan surat berharga
Contoh kredit aktif berikutnya adalah kredit dengan jaminan surat berharga.
Merupakan pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membeli sejumlah surat berharga untuk dijadikan jaminan bank.
- KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Dalam situs OJK, disebutkan bahwa KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan perbankan kepada nasabah, untuk membeli atau memperbaiki rumah.
Baca juga: Jenis-jenis Bank di Indonesia
Untuk mengajukan KPR, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi nasabah. Misalnya melampirkan KTP, kartu keluarga, slip gaji, dan lain-lain.
Selain penjelasan di atas, berikut contoh kredit aktif lainnya:
- Kredit askep
Adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel yang bisa diperjualbelikan.
- Kredit dokumenter
Merupakan pinjaman bank kepada nasabah yang telah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui kapal pengangkut barang.
Contoh kredit aktif ini hanya dapat dilakukan antarkota (interlokal), antarpulau (interinsuler), dan antarnegara (internasional).
Baca juga: 12 Pengertian Bank Menurut Ahli
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.