KOMPAS.com - Dikutip dari buku Kumpulan Asas Hukum (2022) oleh Amir Ilyas Muh. Nursal, kata "asas" dalam Bahasa Indonesia diambil dari bahasa Arab "assasun" yang berarti dasar, basis, dan fondasi.
Pengadaptasian kata asas ini, kemudian menjadi kelompok kata "asas hukum".
Asas adalah dasar pijakan bagi keberlangsungan hukum dalam sebuah sistem tertentu.
Baca juga: Asas-asas Hukum Pidana
Daftar asas hukum
Dilansir dari buku Risalah Mahasiswa Hukum (2017) oleh Idik Saeful Bahri, ada banyak asas yang digagas oleh para ahli hukum untuk menjaga kaidah-kaidah hukum positif.
Berikut 15 asas hukum beserta pengertiannya:
- Lex specialis derogat lex generali
Artinya adalah undang-undang yang bersifat khusus dapat mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
- Lex superior derogat lex inferiori
Artinya adalah undang-undang yang lebih tinggi dapat mengesampingkan undang-undang yang berada di bawahnya.
Baca juga: Asas-Asas Hukum Acara Pidana
- Lex posteori derogat lex priori
Artinya adalah undang-undang yang baru dapat mengesampingkan undang-undang yang lama.
- Asas legalitas
Asas ini mengandung 3 prinsip dasar, yaitu: Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang); Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana); dan Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).
- Pacta sunt servanda
Artinya adalah perjanjian berlaku mengikat untuk ditaati bagi para pembuatnya.
- Pacta tertes ned norcent prosunt
Artinya adalah perjanjian yang dibuat para pihak, tidak berlaku mengikat bagi pihak ketiga.
Baca juga: Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP
- Nebis in idem
Artinya adalah seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama.
- In dubio proreo
Artinya, apabila hakim mengalami keraguan dalam menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa, maka hakim menjatuhkan sanksi yang paling meringankan bagi terdakwa.
- Similia similibus
Artinya, perkara yang sama harus diputus dengan hasil yang serupa pula.
- Vox populi vox Dei
Artinya adalah suara rakyat adalah suara Tuhan.
- Ignorantia legis excusat neminem
Artinya adalah tidak mengetahui undang-undang bukan merupakan alasan pemaaf.
Baca juga: Mengapa Norma Hukum Bersifat Memaksa? Ini Penjelasannya....
- Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars
Artinya bahwa dalam suatu persidangan, hakim harus mendengarkan semua pihak yang ada.
- Fiat justitia ruat coelum atau fiat justicia pereat mundus
Artinya adalah sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan.
- Geen straf zonder schuld
Artinya adalah tiada hukuman tanpa kesalahan.
- Hodi mihi cras tibi
Artinya adalah ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.
Itulah penjelasan mengenai asas dan 15 istilah asas hukum beserta artinya.
Baca juga: Definisi Norma Hukum dan Ciri-cirinya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.