Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Istilah 15 Asas Hukum beserta Artinya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Asas adalah dasar pijakan bagi keberlangsungan hukum dalam sebuah sistem tertentu.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Dikutip dari buku Kumpulan Asas Hukum (2022) oleh Amir Ilyas Muh. Nursal, kata "asas" dalam Bahasa Indonesia  diambil dari bahasa Arab "assasun" yang berarti dasar, basis, dan fondasi.

Pengadaptasian kata asas ini, kemudian menjadi kelompok kata "asas hukum".

Asas adalah dasar pijakan bagi keberlangsungan hukum dalam sebuah sistem tertentu.

Baca juga: Asas-asas Hukum Pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar asas hukum

Dilansir dari buku Risalah Mahasiswa Hukum (2017) oleh Idik Saeful Bahri, ada banyak asas yang digagas oleh para ahli hukum untuk menjaga kaidah-kaidah hukum positif.

Berikut 15 asas hukum beserta pengertiannya:

Artinya adalah undang-undang yang bersifat khusus dapat mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.

Artinya adalah undang-undang yang lebih tinggi dapat mengesampingkan undang-undang yang berada di bawahnya.

Baca juga: Asas-Asas Hukum Acara Pidana

Artinya adalah undang-undang yang baru dapat mengesampingkan undang-undang yang lama.

Asas ini mengandung 3 prinsip dasar, yaitu: Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang); Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana); dan Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).

Artinya adalah perjanjian berlaku mengikat untuk ditaati bagi para pembuatnya.

Artinya adalah perjanjian yang dibuat para pihak, tidak berlaku mengikat bagi pihak ketiga.

Baca juga: Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP

Artinya adalah seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama.

Artinya, apabila hakim mengalami keraguan dalam menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa, maka hakim menjatuhkan sanksi yang paling meringankan bagi terdakwa.

Artinya, perkara yang sama harus diputus dengan hasil yang serupa pula.

Artinya adalah suara rakyat adalah suara Tuhan.

  • Ignorantia legis excusat neminem

Artinya adalah tidak mengetahui undang-undang bukan merupakan alasan pemaaf.

Baca juga: Mengapa Norma Hukum Bersifat Memaksa? Ini Penjelasannya....

  • Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars

Artinya bahwa dalam suatu persidangan, hakim harus mendengarkan semua pihak yang ada.

  • Fiat justitia ruat coelum atau fiat justicia pereat mundus

Artinya adalah sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan.

  • Geen straf zonder schuld

Artinya adalah tiada hukuman tanpa kesalahan.

  • Hodi mihi cras tibi

Artinya adalah ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.

Itulah penjelasan mengenai asas dan 15 istilah asas hukum beserta artinya.

Baca juga: Definisi Norma Hukum dan Ciri-cirinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi