KOMPAS.com – CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, atau yang sering kita kenal juga dengan persekutuan komanditer.
Mari mengenal lebih dalam mengenai CV (persekutuan komanditer).
Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)
Persekutuan komanditer (CV) merupakan bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab tebatas.
Maka dari itu, pengertian CV adalah adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, serta tingkat keterlibatan masing-masing anggota berbeda-beda.
Baca juga: Pengertian Badan Usaha dan Fungsinya
Sifat-sifat CV (Persekutuan Komanditer)
CV (Persekutuan Komanditer) bersifat sebagai berikut:
- Relatif mudah untuk didirikan
- Memiliki modal yang besar karena didirikan oleh banyak pihak
- Modal yang sudah disetorkan sulit untuk ditarik kembali
- Mudah untuk mendapatkan sebuah kredit pinjaman
- Kelangsungan hidup perusaaan CV tidak menentu
Ciri-ciri CV (Persekutuan Komanditer)
Kita dapat mengenali suatu badan usaha merupakan CV dengan melihat ciri-ciri dari badan usaha tersebut.
Berikut ciri-ciri yang dimiliki oleh CV:
- Keanggotaan dalam CV terdiri dari dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif adalah pihak yang berperan menjalankan perusaaan
- Sekutu pasif adalah pihak yang hanya berperan dalam menanamkan modal usaha, tanpa ikut serta dalam menjalankan perusahaan.
- Tanggung jawab yang dimiliki sekutu aktif tak terbatas
- Tanggung jawab yang dimiliki sekutu pasif hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan
Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha Menurut Pemilikannya
Jenis CV (Persekutuan Komanditer)
CV dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
- CV murni
CV (persekutuan komanditer) murni adalah jenis CV yang di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer (pasif).
- CV campuran
CV (persekutuan komanditer) campuran adalah jenis CV yang berasal dari bentuk firma apabila firma memerlukan tambahan modal. Sekutu firma adalah sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya menjadi sekutu komanditer (pasif).
- CV bersaham
CV (Persekutuan komanditer) bersaham adalah jenis CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan, di mana baik sekutu komplementer (aktif) maupun sekutu komanditer (pasif) mengambil satu saham atau lebih.
Saham tersebut dikeluarkan dengan alasan untuk mencegah terjadinya modal beku karena dalam CV (persekutuan komanditer) tidak mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan.
Baca juga: 4 Macam Pelaku Ekonomi yang Berbentuk Badan Usaha
Referensi:
- Dhevyanto, Benny. (2023). Pengantar Bisnis Ilmu Manajemen. Indramayu: Penerbit Adab.
- Fikri, M. A. & Christian, A. R. (2021). Pengantar Bisnis. Yogyakarta: UAD Press.