Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CV (Persekutuan Komanditer): Pengertian, Sifat, Ciri-ciri, dan Jenisnya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Arfianti Wijaya Wardhani
Ilustrasi CV (Persekutuan Komanditer)
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com –  CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, atau yang sering kita kenal juga dengan persekutuan komanditer.

Mari mengenal lebih dalam mengenai CV (persekutuan komanditer).

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)

Persekutuan komanditer (CV) merupakan bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab tebatas.

Maka dari itu, pengertian CV adalah adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, serta tingkat keterlibatan masing-masing anggota berbeda-beda. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pengertian Badan Usaha dan Fungsinya

Sifat-sifat CV (Persekutuan Komanditer)

CV (Persekutuan Komanditer) bersifat sebagai berikut:

Ciri-ciri CV (Persekutuan Komanditer)

Kita dapat mengenali suatu badan usaha merupakan CV dengan melihat ciri-ciri dari badan usaha tersebut.

Berikut ciri-ciri yang dimiliki oleh CV:

Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha Menurut Pemilikannya 

Jenis CV (Persekutuan Komanditer)

CV dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

CV (persekutuan komanditer) murni adalah jenis CV yang di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer (pasif).

CV (persekutuan komanditer) campuran adalah jenis CV yang berasal dari bentuk firma apabila firma memerlukan tambahan modal. Sekutu firma adalah sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya menjadi sekutu komanditer (pasif).

CV (Persekutuan komanditer) bersaham adalah jenis CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan, di mana baik sekutu komplementer (aktif) maupun sekutu komanditer (pasif) mengambil satu saham atau lebih.

Saham tersebut dikeluarkan dengan alasan untuk mencegah terjadinya modal beku karena dalam CV (persekutuan komanditer) tidak mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan.

Baca juga: 4 Macam Pelaku Ekonomi yang Berbentuk Badan Usaha

 

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi