Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Supremasi Hukum?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Arfianti Wijaya Wardhani
Ilustrasi Apa Itu Supremasi Hukum?
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Albert Venn Dicey menegaskan bahwa terdapat tiga elemen penting dalam negara hukum, yaitu supremacy of law (supremasi hukum), equality before the law (persamaan di depan hukum), dan due process of law (proses hukum yang adil).

Maka dari itu, supremasi hukum termasuk salah satu dari tiga elemen penting yang dimiliki oleh negara hukum.

Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat tertinggi dari segala-galanya disebut supremasi hukum.

Baca juga: Ciri-ciri Negara Hukum (Rechtsstaat)

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai supremasi hukum:

Pengertian supremasi hukum

Soetandyo Wignjosoebroto memandang supremasi hukum adalah upaya dalam menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang mampu melindungi semua lapisan masyarakat tanpa mendapat intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.

Charles Himawan memperkenalkan bahwa supremasi hukum adalah kiat guna memosisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima.

Berdasarkan kedua pengertian di atas, Abdul Manan mengambil kesimpulan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat dalam menempatkan dan menegakkan hukum pada tempat tertinggi di atas segala-galanya dan menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Hakikat Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum

Asal kata supremasi hukum

Istilah supremasi hukum merupakan rangkaian dari kata supremasi dan kata hukum yang memiliki sumber dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu kata "supremacy" dan kata "law" yang digabung menjadi "supremacy of law" atau dapat disebut juga dengan "law’s supremacy".

Albert Sydney Hornby memaparkan bahwa secara etimologis, supremasi berasal dari kata “supremacy” yang diambil dari kata sifat “supreme” dengan makna “highest in degree or highest in rank” dan artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi.

Selain itu, “supremacy” mengandung makna “highest of authority” yang berarti kekuasaan tertinggi.

Kata hukum adalah terjemahan dari kata “law” dalam bahasa Inggris, kata “recht” dalam bahasa Belanda, dan kata “droit” dalam bahasa Perancis yang memiliki arti aturan, peraturan perundang-undangan, dan norma-norma yang wajib untuk ditaati.

Baca juga: Tujuan dan Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bernegara

 

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi