Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediator: Pengertian, Peran, dan Fungsinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Mediator adalah pihak yang menengahi perselisihan atau persengketaan di antara kedua belah pihak. Apa peran dan fungsi mediator?
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Mediasi adalah perundingan di mana ada pihak netral yang menjadi penengah. Pihak inilah yang disebut sebagai mediator.

Pengertian mediator

Menurut Christopher W Moore, mediasi adalah perundingan menggunakan pihak penengah yang tidak boleh memihak atau bersikap seenaknya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak penengah itu harus memutuskan kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak, demi tercapainya mufakat yang ikhlas.

Mediator adalah pihak netral yang membantu penyelesaian sengekta, tanpa memutus atau memaksakan sebuah kesepakatan.

Peran mediator

Dikutip dari buku Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional (2017), berikut peran mediator:

Baca juga: Mediasi: Pengertian dan Tujuannya

Keahlian mediator didapatkan lewat pendidikan, pelatihan, serta pengalaman penyelesaian perkara. Makin luas atau banyaknya jam terbang, lebih mudah bagi mediator untuk bermediasi.

Fungsi mediator

Berikut tujuh fungsi mediator:

Kehadiran mediator dalam perundingan dapat mendorong lahirnya suasana yang baik selama mediasi berlangsung.

Artinya mediator mampu memahami dan menangkap alasan, juga pendapat dari pihak-pihak yang bersengketa agar dapat menerima usulan.

Mediator merumuskan dan menyampaikan kembali berbagai usulan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti.

Artinya mediator harus menghasilkan manfaat dari sumber informasi yang ada. Sebab, dalam mediasi, energi terkuras sehingga diskusi berjalan tidak efektif.

Fungsi mediator ini menyadarkannya bahwa para pihak yang berselisih dapat bersikap emosional.

Baca juga: Mediasi: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Mediator berusaha memberi peringatan, apabila sasarannya tidak dapat dicapai melalui perundingan, dan mengingatkan agar tidak terlalu terpaku pada pemecahan.

Fungsi mediator ini berarti mediator siap jika dijadikan sasaran yang dipersalahkan.

Dengan demikian, mediator selain menjadi penengah, juga sebagai penyelenggara atau pemimpin, dan membantu pihak yang berselisih demi tercapainya kesepakatan bersama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi