Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Mediasi adalah perundingan di mana ada pihak netral yang menjadi penengah. Pihak inilah yang disebut sebagai mediator.
Pengertian mediator
Menurut Christopher W Moore, mediasi adalah perundingan menggunakan pihak penengah yang tidak boleh memihak atau bersikap seenaknya.
Pihak penengah itu harus memutuskan kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak, demi tercapainya mufakat yang ikhlas.
Mediator adalah pihak netral yang membantu penyelesaian sengekta, tanpa memutus atau memaksakan sebuah kesepakatan.
Peran mediator
Dikutip dari buku Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional (2017), berikut peran mediator:
- Menumbuhkan dan mempertahankan kepercayaan diri berbagai pihak
- Menjelaskan proses, dan mengajarkan para pihak yang bersengketa untuk berkomunikasi serta mempertahankan suasana yang bagus
- Menenangkan pihak yang bersengketa, baik dalam menghadapi situasi maupun kenyataan
- Mengarahkan proses dan keterampilan tawar-menawar kesepakatan
- Menolong berbagai pihak untuk mengumpulkan dan mendapatkan informasi penting, serta melahirkan atau memunculkan pilihan dalam penyelesaian masalah.
Baca juga: Mediasi: Pengertian dan Tujuannya
Keahlian mediator didapatkan lewat pendidikan, pelatihan, serta pengalaman penyelesaian perkara. Makin luas atau banyaknya jam terbang, lebih mudah bagi mediator untuk bermediasi.
Fungsi mediator
Berikut tujuh fungsi mediator:
- Katalisator
Kehadiran mediator dalam perundingan dapat mendorong lahirnya suasana yang baik selama mediasi berlangsung.
- Pendidik
Artinya mediator mampu memahami dan menangkap alasan, juga pendapat dari pihak-pihak yang bersengketa agar dapat menerima usulan.
- Penerjemah
Mediator merumuskan dan menyampaikan kembali berbagai usulan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti.
- Narasumber
Artinya mediator harus menghasilkan manfaat dari sumber informasi yang ada. Sebab, dalam mediasi, energi terkuras sehingga diskusi berjalan tidak efektif.
- Penyandang berita jelek
Fungsi mediator ini menyadarkannya bahwa para pihak yang berselisih dapat bersikap emosional.
Baca juga: Mediasi: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya
- Agen realitas
Mediator berusaha memberi peringatan, apabila sasarannya tidak dapat dicapai melalui perundingan, dan mengingatkan agar tidak terlalu terpaku pada pemecahan.
- Pihak yang disalahkan
Fungsi mediator ini berarti mediator siap jika dijadikan sasaran yang dipersalahkan.
Dengan demikian, mediator selain menjadi penengah, juga sebagai penyelenggara atau pemimpin, dan membantu pihak yang berselisih demi tercapainya kesepakatan bersama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.