Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perseroan Terbatas (PT): Pengertian dan Contohnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri
Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham adalah PT. Salah satu contoh perseroan terbatas adalah PT PLN (Persero).
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham adalah Perseroan Terbatas (PT).

Ada beberapa unsur yang harus dipenuhi agar suatu kegiatan usaha disebut perseroan terbatas. Salah satunya, yakni berbentuk badan hukum dan didirikan atas dasar perjanjian.

Apa itu perseroan terbatas?

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikutip dari buku Hukum Perusahaan dan Bentuk-bentuk Perusahaan di Indonesia (2022) oleh Mas Ritonga, berikut pengertian perseroan terbatas:

"Perseroan terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang modalnya terkumpul dari saham, dan pemiliknya memiliki sejumlah lembar saham."

Dalam PT, lembaran saham menjadi modal pembentukannya. Sehingga saham ini sifatnya bisa diperjualbelikan.

Baca juga: Perseroan Terbatas sebagai Subyek Hukum

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, berikut pengertian perseroan terbatas:

"Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian usaha, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya."

Menurut Zailnal Aikin dan Wira Pria Suhartana dalam buku Pengantar Hukum Perusahaan (2016), istilah PT, dahulunya dikenal sebagai Naamloze Vennootschap (NV).

Istilah perseroan dalam PT merujuk pada modalnya yang terdiri dari sero atau saham. Sedangkan terbatas mengacu pada pemegang yang luasnya hanya sebatas nilai nominal saham saja.

Kesimpulannya, pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan menurut perjanjian usaha, di mana modalnya berasal dari saham pemilik.

Contoh Perseroan Terbatas (PT)

Berikut beberapa contoh perseroan terbatas yang ada di Indonesia:

Baca juga: Perbedaan Badan Hukum dan Badan Usaha

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi