Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Internasional dan Hierarki di dalamnya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Arfianti Wijaya Wardhani
Ilustrasi Hukum Internasional dan Hierarki di Dalamnya
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur semua aktivitas entitas yang ada dalam skala internasional.

Hukum ini digunakan untuk mengatur hubungan antarnegara dengan memberikan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap negara.

Pengertian hukum internasional

Secara tradisional, hukum internasional adalah gugusan norma yang mengatur perilaku antarsesama negara, yang menjadi subyek-subyek khusus hukum internasional.

Berikut pengertian dari hukum internasional menurut para ahli:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Tenri Padang mengartikan hukum internasional merupakan hukum yang mengatur berbagai aktivitas di skala internasional.

Baca juga: Subyek Hukum Internasional

Menurut Prof. Hyde, hukum internasional adalah kumpulan hukum yang mengandung berbagai asas dan peraturan yang harus ditaati oleh setiap negara.

Rebecca M. Wallace berpendapat bahwa hukum internasional yaitu peraturan dan norma yang di dalamnya mengatur tindakan setiap negara beserta entitas lain.

Hugo de Groot mendefinisikan hukum internasional sebagai sebuah hukum yang didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari sebagian ataupun seluruh negara.

Hierarki hukum internasional

Hukum internasional terdiri atas norma-norma yang pada mulanya diciptakan oleh adat, yaitu tindakan negara-negara bangsa.

Atau lebih tepatnya, norma-norma tersebut diciptakan oleh organ-organ pemerintah yang diberikan wewenang dari tatanan hukum nasional untuk mengatur hubungan antarbangsa.

Norma-norma itu merupakan norma hukum internasional “umum” karena menciptakan hak atau kewajiban untuk semua negara.

Di antara norma-norma tersebut terdapat norma yang amat penting dan dikenal sebagai prinsip pasta sunt servanda.

Norma ini memberikan wewenang kepada negara-negara sebagai subyek dari komunitas internasional guna mengatur perilaku antarsesama melalui suatu kesepakatan.

Norma-norma itu memberlakukan kepada negara-negara yang melakukan kontrak, termasuk juga memberikan hak mereka.

Kesepakatan tersebut menciptakan hukum internasional seperti yang berlaku di masa ini, terlepas dari perkecualian tertentu, hanya memiliki karakter khusus dengan norma-normanya tidak berlaku untuk semua negara.

Namun, berlaku untuk dua atau beberapa kelompok negara, baik kelompok besar ataupun kelompok kecil. Mereka hanya membentuk komunitas parsial.

Baca juga: 3 Sumber Hukum Primer Hukum Internasional

Perlu diingat bahwa hukum internasional khusus yang diciptakan dengan kesepakatan dan hukum adat internasional umum tidak dapat dianggap sebagai norma-norma yang berada di tingkat yang sama.

Landasan dari kelompok norma yang satu adalah sebuah norma yang merupakan bagian dari kelompok yang lain. Keduanya mempunyai hubungan tingkat tinggi dan rendah dalam suatu hierarki.

Apabila kita memperhatikan norma-norma hukum yang dibuat oleh mahkamah internasional dan organ-organ internasional melalui kesepakatan, maka akan terlihat adanya jenjang ketiga dalam struktur hukum internasional.

Hal ini dikarenakan fungsi organ tersebut didasarkan pada kesepakatan internasional, yaitu norma jenjang kedua dalam hukum internasional.

Tingkatan atau jenjang kedua merupakan hukum internasional yang dibuat melalui kesepakatan internasional dengan bersandar pada norma hukum internasional tradisional umum (tingkatan tertinggi).

Maka, norma dasar yang diandaikan dari hukum internasional harus berupa sebuah norma yang menetapkan adat dan diwujudkan lewat perilaku timbal balik antar sesama negara sebagai fakta pencipta hukum.

Selain itu, pentingnya keberadaan hierarki dalam hukum internasional adalah apabila tidak ada keberadaan hierarki dalam hukum internasional dapat diartikan sebagai ketiadaan instrumen hukum yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding yang hukum lain.

Baca juga: Pembagian Ruang Lingkup Hukum Internasional

 

Referensi:

  • Kelsen, Hans. (2021). Negara dan Hukum Internasional: Seri Teori Hukum Murni (Terjemahan Raisul Muttaqien). Nusamedia.
  • Christianti, Diajeng Wulan. (2021). Hukum Pidana Internasional. Sinar Grafika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Gramedia.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi